Beranda Berita Nasional Apindo Jabar Tolak Kepgub Penyesuaian Upah Buruh

Apindo Jabar Tolak Kepgub Penyesuaian Upah Buruh

Ketua-Apindo-Jabar-Ning-Wahyu-Astutik.jpeg

harapanrakyat.com, – Apindo Jabar menolak Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.882-kesra/2022 mengenai penyesuaian upah bagi pekerja.

Hal itu diungkapkan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar, Ning Wahyu Astutik kepada wartawan di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023).

Kepgub Jabar yang mencampuri penetapan besaran nilai kenaikan upah di atas upah minimum dalam Struktur dan Skala Upah (SSU) itu, membuktikan overlapping of power.

Ning juga menilai, keputusan itu bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga : Daftar UMK Jawa Barat 2023, Kota Banjar Paling Rendah

Menurut Ning, penyusunan struktur dan skala upah adalah mutlak hak prerogatif perusahaan. Hal itu tertuang dalam Permenaker Nomor 1 tahun 2017 jucto PP 36 tahun 2021, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun termasuk pemerintah.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Perusahaan menentukan penyusunan struktur dan skala upah dengan memerhatikan produktivitas dan kemampuan dari perusahaan,” ungkapnya.

Lebih jauh, sesuai dengan perundang-undangan, maka kewenangan Gubernur Jabar dalam hal pengupahan hanya ada dua, yaitu wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK.

“Sedangkan kenaikan upah di atas upah minimum berdasarkan dari struktur dan skala upah, bukan merupakan kewenangan gubernur,” ujarnya.

SK Gubernur 2022 Tentang Kenaikan Upah Masih Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Ning menambahkan, SK Gubernur Jawa Barat tentang kenaikan upah tahun 2022 juga saat ini masih dalam proses kasasi ke MA.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

“Seharusnya gubernur menghormati proses dan upaya hukum yang sedang berjalan dan tidak menerbitkan kebijakan baru dengan materi yang serupa,” ucapnya.

Ning menuturkan, karena SK Gubernur Jawa Barat tentang SSU tersebut, banyak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih tinggi.

Baca Juga : UMK 2023 Telah Ditetapkan, Pengusaha di Kabupaten Bandung Wajib Patuh

Secara hukum, kata Ning, SK tersebut inkonstitusional dan akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha dan industri di Jawa Barat.

Oleh karena itu, Apindo Jabar meminta kepada Gubernur Jawa Barat mencabut Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.882-Kesra/2022 tersebut.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Pasalnya, lanjut Ning, SK itu tidak memenuhi kaidah hukum dan berpotensi dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi dunia usaha dan industri di Jawa Barat.

“Kalau Gubernur tidak mencabutnya, maka para pengusaha di Jawa Barat akan melakukan gugatan ke PTUN,” ucapnya.

Untuk menciptakan iklim usaha dan hubungan kerja yang kondusif, lanjut Ning, Apindo Jabar mengimbau perusahaan di Jabar segara menyusun struktur dan skala upah.

Penyusunan SSU berpedoman pada Permenaker 1/2017 pasal 4 poin 4 dan pasal 5 jucto PP 36 tahun 2021 pasal 21.

“Dengan mengabaikan SK Gubernur Nomor 561 Kep.882-Kesra/2022 yang baru terbit itu,” ucap Ning. (Rio/R13/HR-Online-Editor-Ecep)