harapanrakyat.com,- Meski aturan PPKM sudah dicabut Presiden Joko Widodo pada Jumat (30/12/2022) lalu, namun Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjar, Jabar, tetap mengimbau masyarakat agar tetap memakai masker.
dr Andi Bastian Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar mengatakan, penggunaan masker tetap perlu dilakukan karena hubungannya dengan pengendalian penyebaran virus Covid-19.
“Artinya ketika kita membutuhkan protokol kesehatan maka harus kita lakukan itu dimana pun. Sementara untuk sanksi pembatasan kegiatan masyarakat sudah tidak ada lagi,” terangnya, Selasa (3/1/2023).
Lanjut Andi, pencabutan aturan PPKM membuat setiap pemerintah di daerah, termasuk Kota Banjar, harus melakukan penyesuaian.
Menurutnya, peraturan Walikota yang semula mengatur sanksi dan penggerakan masyarakat secara otomatis dicabut.
“Karena sesuai pidato Presiden kemarin bawah saat ini PPKM sudah dinyatakan dicabut. Artinya segala bentuk peraturan yang mengatur mobilitas orang dan kerumunan itu sudah tidak ada lagi,” kata Andi.
Baca juga: Peringatan Hari AIDS Sedunia 2022, Ini Imbauan Dinkes Kota Banjar untuk Masyarakat
Namun, Ia menjelaskan, terkait status pandemi ini belum dicabut dan harus tetap diwaspadai oleh masyarakat.
“Tetapi bukan berarti status pandemi ini sudah dicabut, sesuai dengan edaran WHO bahwa pandemi ini belum dicabut sehingga itu juga masih berlaku di negara kita,” jelasnya.
Sementara itu, terkait vaksinasi karena tujuannya untuk mengeradikasi suatu jenis penyakit, sehingga hal tersebut tetap dibutuhkan untuk menjaga kekebalan tubuh dari virus.
“Artinya vaksinasi Covid-19 ini masih kita perlukan untuk eradikasi suatu penyakit atau virus,” pungkasnya. (Sandi/R8/HR Online/Editor Jujang)