Beranda Berita Subang Hotel dan Restoran di Subang Terpuruk, Menunggu Regulasi Pemerintah dalam Pemulihan Sektor...

Hotel dan Restoran di Subang Terpuruk, Menunggu Regulasi Pemerintah dalam Pemulihan Sektor Pariwisata

9c06fc12-15c0-44c6-87e6-dd6f3528e598.jpg

KOTASUBANG.com, Subang – Sektor pariwisata dan ekonomi kreatif termasuk hotel dan restoran yang menjadi tulang punggung PAD bagi Kota/Kabupaten di Jawa Barat menjadi sektor yang paling merasakan dampak dari pandemi Covid-19. Apalagi dengan pemberlakukan PPKM pada beberapa bulan terakhir ini menurunkan income pengusaha hotel dan restoran secara drastis, bahkan hampir ke titik 0.

Hal itu terungkap dalam Workshop Manajemen Pemasaran Pelaku Pariwisata Kabupaten Subang yang digelar terbatas di Grant Hotel, Subang, Senin (6/9/2021).

BACA JUGA:  Dukung Implementasi Manajemen Risiko, DAHANA Menggelar IHT ISMKP

“Berdasarkan keterangan dari para pengusaha hotel dan restoran yang bergabung dalam PHRI, mereka sudah berusaha survive dan tidak sampai merumahkan karyawan. Perlu dukungan Regulasi dari Pemkab yang menciptakan pemulihan sektor pariwisata secara bertahap,” kata Gugyh Susandy, Ketua LPPM STIESA yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut.

“Bahkan payung besarnya Perda Kepariwisataan perlu segera hadir di Kabupaten Subang,”tambahnya.

BACA JUGA:  Subang Bidik Potensi Peternakan dan Pertanian, Dapat Dukungan DPR RI

Para pelaku usaha hotel dan restoran ini sudah berupaya berkontribusi aktif dalam pencegahan Covid-19 diantaranya dengan keterlibatan dalam program CHSE Kemenparekraf dan mendorong percepatan vaksinasi bagi pelaku usaha pariwisata.

Mencermati kondisi kekinian yang dialami para pelaku usaha hotel dan restoran PHRI Jawa Barat khususnya Subang berharap adanya kebijakan atau regulasi dari pemerintah agar para pelaku usaha ini bisa bertahan di masa pandemi, diantaranya dengan kebijakan fiskal yang antara lain relaksasi/ penghentian sementara beban pajak. Kemudian kebijakan moneter, antara lain restrukturisasi kredit perbankan dan kebijakan perijinan, diantaranya izin menyelenggarakan event dengan pembatasan jumlah peserta maksimal 50% kapasitas tempat.