Beranda Berita Nasional Butuh Uang untuk Memancing, Pria di Tasikmalaya Curi Celengan Anak Yatim

Butuh Uang untuk Memancing, Pria di Tasikmalaya Curi Celengan Anak Yatim

Pencuri.jpg

harapanrakyat.com,- Karena butuh uang untuk memancing, seorang pria di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, nekat mencuri celengan milik anak yatim.

Pria berinisial R (40) itu melakukan aksi pencurian celengan tersebut dari sebuah rumah di Desa Mertajaya, Bojongasih, Kabupaten Tasikmalaya.

Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara membobol jendela dan pintu. Uang sejumlah Rp 3 juta lebih yang ada dalam celengan berhasil pelaku gondol.

BACA JUGA:  Lampu dari Limbah Paralon? Pengrajin Subang Bikin Gempar Dekranasda Jabar Award!

Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Tasikmalaya. Kepada penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya, pelaku R mengakui nekat mencuri celengan tersebut lantaran butuh uang untuk memancing.

“Iya, saya nyuri uang buat mancing. Nyurinya dapat 3 juta lebih dua ratus ribu pak. Uang hasil pencurian itu saya pakai untuk memancing sejuta. Tetapi hanya mendapatkan ikan dua kilogram,” tutur R, pelaku pencuri celengan kepada petugas Polres Tasikmalaya, Kamis (29/12/2022).

BACA JUGA:  Antara Teh, Warung, dan Wewenang: Riuh Penertiban Jalur Ciater-Jalancagak

Baca Juga: Pencuri Spesialis Mobil Bak Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bantarkalong, Polres Tasikmalaya, Bripka Amirudin Ahmad mengatakan, pencurian itu terjadi pada Minggu, 25 Desember 2022.

“Pada saat kejadian penghuni rumah sedang tidak ada, pergi ke hajatan saudaranya,” katanya.

Sebelum melakukan aksinya tersebut, lanjut Amirudin, pelaku terlebih dahulu memantau suasana rumah dengan pura-pura ambil telur semut dekat rumah korban.

BACA JUGA:  Gubernur Dedi: Jadi Pejabat Itu Bukan Buat Tidur Nyenyak, Tapi Buat Keringetan!

Untuk bisa masuk ke dalam rumah, pelaku R mencongkel jendela bagian rumah korban menggunakan obeng.

“Celengan yang pelaku curi merupakan milik korban. Namun, uang dalam celengan itu untuk membagi anak yatim saat Lebaran nanti,” terang Amirudin.

Akibat perbuatanya, pelaku pencurian celengan berinisial R itu terancam kurungan 5 tahun penjara. (Apip/R3/HR-Online/Editor-Eva)