Beranda Berita Nasional PPNPN Kanwil Kemenkumham Jabar Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

PPNPN Kanwil Kemenkumham Jabar Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

PPNPN-Kanwil-Kemenkumham-Jabar-Dilindungi-BPJS-Ketenagakerjaan.jpg

harapanrakyat.com,- Seluruh PPNPN atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat, mengikuti sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan. Sosialisasi secara hybrid dan virtual tersebut bertempat di Ruang Sahardjo, Jumat (23/12/2022).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Jawa Barat. Sementara untuk narasumber menghadirkan dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jabar, Dewi Mulya Sari.

BACA JUGA:  Menyambut Harapan Baru: Subang Utara Menuju Kabupaten Mandiri

Dalam siaran pers yang harapanrakyat.com terima, Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Ferry Ferdiansyah mengatakan, sosialisasi tersebut sebagai pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Inpres Nomor 2/2021.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jabar Upayakan Relokasi Narapidana di Cianjur

“Salah satu rencana aksi dari Inpres tersebut yaitu pendataan PPNPN di lingkungan Kemenkumham baik unit kantor wilayah maupun pusat terdaftar BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

BACA JUGA:  Menteri PKP Tegas Kawal Hak Konsumen Meikarta: Harapan Hunian Tak Boleh Jadi Kekecewaan

Lanjutnya menambahkan, Kanwil Kemenkumham Jabar mengedepankan pemenuhan hak-hak pegawai khususnya PPNPN.

Menurutnya, hal tersebut adalah salah satu tugas Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, dalam membina pegawai.

“Supaya dengan adanya sosialisasi ini, teman-teman PPNPN bisa terpacu untuk peningkatan kesejahteraan. Selain itu juga menjadi lebih semangat dalam bekerja dan menjalankan tugas serta tanggung jawabnya,” ucap Ferry.

BACA JUGA:  Guru Tak Perlu Lagi 24 Jam Tatap Muka, Pak Menteri: “Cukup 16 JP Saja, Sisanya untuk Hidup!”

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Jabar Resmikan Mesjid Lapas Banjar

Sementara itu, Dewi Mulya Sari mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu tugas mulia BPJS Ketenagakerjaan.

“Tugas mulia ini untuk mensosialisasikan jaminan perlindungan sosial kepada para pekerja. Selain itu juga  menjadi tugas dan tanggung jawab bersama,” katanya. (R5/HR-Online/Editor-Adi)