harapanrakyat.com,- Kanwil Kemenkumham Jabar menegaskan, hingga saat ini masih berupaya merelokasi ratusan narapidana di Cianjur, Jawa Barat.
Hingga saat ini, masih terdapat sekitar 300 narapidana di Cianjur yang akan direlokasi ke beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Barat.
Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Agus Widjaja mengatakan, relokasi narapidana ini menyusul kejadian gempa bumi yang melanda kawasan Cianjur beberapa waktu lalu. Akibatnya, sarana dan prasarana lapas di Cianjur rentan roboh.
Baca Juga : Kereta Teknis KCJB Anjlok di Bandung Barat, Polda Jabar Bentuk Timsus
Agus menyampaikan hal itu seusai menerima reses Komisi III DPR RI di Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (20/12/2022).
“Ratusan narapidana sudah direlokasi ke beberapa lapas di Jawa Barat, ada juga yang belum,” ungkap Agus.
Agus menjelaskan, para narapidana yang saat ini belum direlokasi, menempati beberapa tenda sekitar lapas dengan pengamanan ketat. Sebab, jika para narapidana ini menempati bangunan yang masih tersisa, khawatir roboh.
Menanggapi hal tersebut, lanjut Agus, tim Komisi III DPR RI menyarankan agar pihaknya tetap melakukan relokasi narapidana di Cianjur.
Selain melaporkan mengenai kondisi di lapas di Cianjur, lanjut Agus, pihaknya juga menyampaikan mengenai kondisi lapas di Jawa Barat.
Saat ini, kata Agus, kondisi lapas secara umum di Jawa Barat yang memerlukan perhatian bersama pemerintah.
Misalnya, kata Agus, kondisi beberapa lapas yang saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan syarat lapas.
Baca Juga : Penerangan di Kota Bandung Belum Merata, Pemkot Jelaskan Ini
“Ada pula lapas yang saat ini perlu perbaikan,” ucapnya.
Upaya Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Atasi Over Kapasitas Narapidana di Lapas
Dalam reses tersebut, Agus juga menambahkan, pihaknya telah mengupayakan penanggulangan permasalahan over kapasitas seluruh lapas dan rumah tahanan di Jawa Barat.
Salah satunya di antaranya, pembinaan melalui program integrasi pemberian Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB).
“Masih banyak hal lagi upaya yang kami lakukan untuk menanggulangi persoalan over kapasitas ini,” ucapnya.
Berdasarkan data pada 14 Desember 2022, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat memberikan hak PB kepada 4.644 narapidana, hak CMB (49 narapidana), dan pemberian hak CB (1.805 narapidana).
“Alhamdulillah upaya yang kami lakukan termasuk prestasi kami mendapat apresiasi tim Komisi III DPR RI dalam reses ini,” ucap Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar itu. (Ecep R13/HR-Online)