Beranda Berita Nasional Kesaksian Ajudan Mantan Ketua DPRD Jabar Soal Titipan Uang Rp 5 Miliar

Kesaksian Ajudan Mantan Ketua DPRD Jabar Soal Titipan Uang Rp 5 Miliar

Kesaksian-Mantan-Ajudan-Anggota-DPRD-Jabar.jpg

harapanrakyat.com,- Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar), Irfan Suryanagara, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Senin (12/12/2022).

Dalam sidang yang digelar tersebut, sejumlah saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan. Salah satunya ajudan mantan ketua DPRD Jabar, Panji Prawinugraha.

Kepada Majelis Hakim di muka persidangan, Panji membantah keterangan korban Stelly Gandawidjaja yang mengaku pernah menitipkan uang sebesar Rp 5 miliar. Dana tersebut untuk investasi dua lokasi SPBU di wilayah Cirebon dan Kabupaten Sukabumi pada Juni 2018 lalu.

Baca Juga: Viral Burung Garuda Tanpa Kepala di Bandung, Ini Kata Pemkab

Ajudan Mantan Anggota DPRD Jabar Mengaku Tak Dititipi Uang Rp 5 M

Dalam berkas dakwaan, Stelly mengaku pernah menitipkan uang itu kepada Panji yang dimasukkan ke dalam beberapa buah kardus.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

“Pernah dititipkan uang Rp 5 miliar dari Stelly?” tanya anggota Majelis Hakim, Saut Erwin Hartono.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Panji pun menjelaskan tidak pernah menerima titipan uang dari Stelly. Sebab, sebagai aparatur sipil negara (ASN), dirinya mengaku sedang menjalani cuti bersama lebaran.

“Tidak pernah. Karena pada Juni 2018 itu saya cuti bersama (Idulfitri),” kata Panji menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Kemudian Majelis Hakim pun menanyakan berbagai pertanyaan kepada saksi Panji yang tertuang dalam berkas dakwaan.

Menanggapi adanya perbedaan keterangan yang disampaikan saksi Stelly yang juga sebagai korban dalam kasus ini dengan kesaksian Panji, penasihat hukum terdakwa Irfan, Radhitya A. Sadiqien menilai, keterangan yang disampaikan saksi Panji ini merupakan fakta persidangan.

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series 2024: Kompetisi Sengit Pembalap Muda di Sirkuit Gery Mang

Saksi Panji, lanjut Radhitya, dalam fakta persidangannya menjelaskan tidak pernah menerima uang senilai Rp 5 miliar sebagaimana dituduhkan korban dalam dakwaan.

“Tadi terbuka semua bahwa tidak pernah ada titipan Rp 5 miliar di dus. Bahkan tanggal 18 Juni 2018 itu masih Idulfitri, kebetulan ASN semua cuti bersama,” kata dia.

Selain itu juga, tim kuasa hukum terdakwa juga menyoroti kesaksian Stelly dalam sidang sebelumnya.

Kesaksian Stelly dalam dakwaan kerap berubah-ubah, terutama terkait kerugian yang diderita. Kerugian semula disebutkan sebesar Rp 58 miliar, namun berubah menjadi Rp 77 miliar.

Kesaksian Korban Disorot

Selain itu juga, tim kuasa hukum menyoroti kesaksian Stelly yang mengaku memberikan aliran dana kepada sejumlah politisi menjelang kampanye termasuk kepada kliennya.

“Bahwa apa yang dilaporkan dan dimasukkan ke dalam dakwaan itu tidak benar. Majelis sedang memeriksa itu keterkaitan keterangan satu dengan yang lainnya. Dua kali sidang ini kita bisa sampaikan bahwa banyak bohongnya,” ucapnya.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Dalam sidang sebelumnya, kepada Majelis Hakim Stelly juga sempat menuturkan pernah dimintai sejumlah uang oleh Irfan Suryanagara untuk membantu kampanye sejumlah politisi.

Seperti Deddy Mizwar-Deddy Mulyadi (pada pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018). Lalu untuk kampanye Cellica Nurrachdiana (pilkada Karawang 2020), dan Nashrudin Azis pada 2018 saat pilkada Kota Cirebon. Namun, hal itu pun langsung dibantah Irfan.

“Bahkan tidak pernah ada di BAP 1 juga yang menyatakan ada aliran dana kepada para politisi ini. Jadi menurut kita, itu adalah pernyataan yang dibuat-buat (Stelly),” ungkap tim kuasa hukum Irfan lainnya, Rendra T Putra. (Rendra/R7/HR-Online/Editor-Ndu)