Beranda Berita Nasional UMK Naik 7,88 Persen, Apindo Kota Banjar: Kami Taat, Tapi… 

UMK Naik 7,88 Persen, Apindo Kota Banjar: Kami Taat, Tapi… 

Ketua-Apindo-Kota-Banjar.jpg

harapanrakyat.com,- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Banjar, Jawa Barat, menegaskan akan mematuhi pemerintah terkait keputusan kenaikan upah minimum kota (UMK) sebagaimana keputusan Gubernur Jawa Barat.

Sebelumnya, saat rapat bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) pada 11 November lalu Apindo Kota Banjar Keukeuh agar kenaikan upah minimum menggunakan ketentuan PP 36 Tahun 2021 dan menolak formula Permenaker nomor 18 tahun 2022.

Saat itu, besaran kenaikan UMK tahun 2023 dari perhitungan Apindo ketika menggunakan formula PP 36 tahun 2021 yaitu sebesar Rp 1.945.000. Sedangkan UMK 2023 yang ditetapkan Gubernur Jabar untuk Kota Banjar sebesar Rp 1.998.119,05.

BACA JUGA:  Survei Litbang Kompas: Mayoritas Warga Jabar Nilai Lapangan Kerja Jadi Masalah Paling Mendesak

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Banjar, Oni Kurnia, mengatakan, pihaknya menghormati keputusan kenaikan upah tersebut dan akan mengikuti peraturan yang berlaku.

Menurutnya, yang terpenting dari Apindo sudah memperjuangkan aspirasi dari pengusaha. Aspirasi tersebut adalah penghitungan upah minimum tahun 2023 menggunakan formula PP 36 tahun 2021.

Baca Juga: UMK Kota Banjar 2023 Naik 7,88 Persen, Segini Besarannya

Selain itu, lanjut Oni, pihaknya juga berkomitmen untuk menjaga agar hubungan industrial tetap terjaga dan berjalan kondusif.

BACA JUGA:  Juli 2025: Bulan Tanpa Tanggal Merah, Tapi Tetap Bisa Liburan Seru!

“Mau tidak mau kita harus mengikuti. Setidaknya kami sudah memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak kami dari teman-teman pengusaha,” kata Oni Kurnia kepada harapanrakyat.com, Kamis (8/12/2022).

Apindo Kota Banjar Kekeuh Perjuangkan UMK Sesuai PP 36

Lanjutnya, meskipun demikian dari asosiasi pengusaha (Apindo) memiliki hak untuk untuk membela kepentingan anggota. Pihak Apindo akan tetap memperjuangkan formula penghitungan upah menggunakan PP 36 tahun 2021.

Hal itu, sebagaimana sikap dari Apindo provinsi yang telah menyatakan keberatannya kepada Gubernur atas keputusan Gubernur Jawa Barat terkait upah minimum kabupaten/kota tahun 2023 yang telah ditetapkan pada 7 Desember 2022.

BACA JUGA:  Antara Teh, Warung, dan Wewenang: Riuh Penertiban Jalur Ciater-Jalancagak

Keberatan itu, lanjutnya, karena dasar hukum penyesuaian upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023 adalah Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.

Keputusan tersebut bertentangan dengan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pasal 7 ayat (2).

“Kami taat pada hukum dan pemerintah, Apindo punya hak untuk membela kepentingan anggota,” katanya.

“Dari Apindo provinsi masih menempuh langkah-langkah karena keberatan atas keputusan tersebut. Masih berjuang agar tetap pada PP 36 tahun 2021,” katanya menambahkan. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)