MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Dua saksi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang kembali dipanggil oleh pihak kepolisian Polres Subang pada Selasa (31/8/2021).
Saksi yang dipanggil yakni suami korban, Yosep dan istri mudanya Mimin. Dua saksi tersebut didampingi pengacara keluarga.
“Klien kami dipanggil untuk klarifikasi tambahan,” kata pengacara keluarga korban, Fajar Sidik saat ditemui di Mapolres Subang.
Dia menegaskan bahwa pemanggilan ini untuk klarifikasi tambahan dua saksi dalam kasus meninggalnya Amalia Mustika Ratu (23) dan ibunya Tuti Suhartini (55).
“Tadi penyidik memberitahukan, akan melakukan klarifikasi tambahan. Pak Yosep dan ibu Mimin,”” katanya.
Seperti diketahui kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang sampai saat ini masih terus ditangani oleh pihak kepolisian Polres Subang.
Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, polisi juga telah mengamankan beberapa alat bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.