Beranda Berita Nasional Otak Pelaku Investasi Bodong di Tasikmalaya Diringkus Polisi

Otak Pelaku Investasi Bodong di Tasikmalaya Diringkus Polisi

Investai-Bodong.jpg

harapanrakyat.com,- Otak pelaku investasi bodong berinisial WW yang telah merugikan puluhan warga Tasikmalaya, Jawa Barat, hingga miliaran rupiah itu berhasil diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya.

“Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan tersangka tindak pidana penipuan dengan cara belanja online,” ungkap AKBP Suhardi Hery Haryanto, Kapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mako Polres Tasikmalaya, Kamis (01/12/2022).

Ia menjelaskan, modus dari otak pelaku investasi bodong ini yaitu mengajak beberapa korban untuk menjadi member. Hal itu supaya pelaku dapat mencairkan limit belanjanya.

BACA JUGA:  Gubernur Dedi: Jadi Pejabat Itu Bukan Buat Tidur Nyenyak, Tapi Buat Keringetan!

Namun belanjanya pun fiktif dengan menggunakan jasa pemilik toko online pada aplikasi belanja online.

Baca Juga: Perkembangan Dugaan Penipuan Arisan Bodong di Tasikmalaya

“Jadi tersangka ini mengiming-imingi belanja online dengan cashback sebesar 20 persen. Tapi pada kenyataannya hanya tipu muslihat untuk mendapat keuntungan. Adapun total kerugian para korban kurang lebih 2,3 miliar rupiah,” terang Suhardi Hery.

BACA JUGA:  Antara Teh, Warung, dan Wewenang: Riuh Penertiban Jalur Ciater-Jalancagak

Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

“Tidak menutup kemungkinan pula ada korban lain. Kalau untuk sementara ini korbannya lebih dari 200 orang. Cuma kita masih mendalami korban-korban lainnya,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat jangan tergiur iming-imingi dengan hal-hal yang tidak masuk logika.

BACA JUGA:  Diskon Tambah Daya Listrik 50% dari PLN, Cuma Lewat PLN Mobile!

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti dari otak pelaku investasi bodong berinisial WW berupa tiga unit handphone, laptop, empat buah buku rekening dan print out transaksi keuangan, beserta screenshoot percakapan.

“Polisi menerapkan pasal 378 KUHPidana dan Pasal 3 UUD RI N0 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” jelas Suhardi Hery. (Apip/R3/HR-Online/Editor-Eva)