Beranda Berita Nasional Masih Tahap Sosialisasi, Tilang Elektronik Akan Segera Diberlakukan di Kota Banjar

Masih Tahap Sosialisasi, Tilang Elektronik Akan Segera Diberlakukan di Kota Banjar

Masih-Tahap-Sosialisasi-Tilang-Elektronik-Akan-Segera-Diberlakukan-di-Kota-Banjar.jpg

harapanrakyat.com,- Satuan Lalu Lintas Polres Banjar, Polda Jabar, saat ini tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan ETLE atau tilang secara elektronik.

Hal itu dilakukan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menghapus penindakan tilang manual.

Kasat Lantas Polres Banjar, AKP. Asep Saepuloh mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal tersebut.

“Dari empat hari ke belakang kita sudah melakukan sosialisasi terkait ETLE ini baik secara langsung oleh petugas maupun melalui media sosial,” kata Asep Saepuloh, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: BPBD Kota Banjar Ungkap Soal Keberadaan Sesar Citanduy

BACA JUGA:  Peringati Hakordia 2024, DAHANA Sosialisasi Update SMAP

Menurutnya, penindakan tilang secara elektronik tersebut akan diberlakukan mulai dari awal bulan Desember mendatang.

Ia menjelaskan, prosedur penilangan elektronik tersebut nantinya petugas di lapangan menggunakan smartphone dan aplikasi khusus untuk memotret pengguna jalan yang melakukan pelanggaran.

“Kemudian dari aplikasi itu dikirim ke server yang ada di Polres, dan untuk data lengkap tersebut nanti akan muncul. Dari situ bisa langsung diverifikasi dan suratnya dikirim ke alamat pelanggar,” jelasnya.

Lanjut Asep, pelanggar yang sudah menerima surat itu bisa langsung datang ke Polres Banjar, untuk kembali melakukan verifikasi dan akan mendapatkan BRI Virtual Account (BRIVA).

BACA JUGA:  4 Pemain Naturalisasi Segera Perkuat Timnas Indonesia, Siap Tempur di Kualifikasi Piala Dunia 2026!

“Setelah itu pelanggar bisa membayar denda baik di ATM ataupun di bank yang sudah tersedia yaitu di BRI,” paparnya.

Kena Tilang Elektronik dan Tidak Datang ke Polres Banjar Akan Kena Sanksi

Sementara itu, jika pelanggar tidak datang ke Polres dan tidak melakukan pembayaran denda, secara otomatis akan dikenakan sanksi.

“Jika tidak membayar denda, maka ada sanksinya nanti di Samsat berupa pemblokiran baik untuk pembayaran pajak tahunan ataupun lima tahunan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  DAHANA Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Sukabumi

Asep menambahkan, untuk kamera CCTV yang sudah terpasang di setiap persimpangan itu bukan untuk ETLE, melainkan ATCS milik Dinas Perhubungan Kota Banjar, yang berfungsi untuk memantau arus lalu lintas.

Kendati begitu, Asep berharap bagi masyarakat pengguna jalan dapat mematuhi aturan lalu lintas untuk keselamatan saat berkendara.

“Kalau kamera yang terpasang itu ATCS milik Dinas Perhubungan, fungsinya untuk memantau arus lalu lintas. Saya berharap masyarakat dapat mematuhi aturan berkendara dengan adanya ETLE ini,” pungkasnya. (Sandi/R8/HR Online/Editor Jujang)