Beranda Berita Subang Wow! Dugaan Korupsi Dana Aspirasi, Anggota DPRD Diperiksa Kejari Subang

Wow! Dugaan Korupsi Dana Aspirasi, Anggota DPRD Diperiksa Kejari Subang

dana-aspirasi-dewan.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Dugaan korupsi dana aspirasi dewan saat tengah ditangani serius oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.

Kejari Subang memeriksa pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi bantuan keuangan khusus-bantuan desa (BKK-BANDES) atau dana aspirasi dewan tahun 2021 sebesar Rp200 juta yang disalurkan kepada Pemerintah Desa Sumbersari Kecamatan Pagaden.

Diantara pihak yang diperiksa dalam kasus tersebut adalah anggota dewan terkait. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Kejari Subang I Wayan Sumertayasa melalui Kepala Seksi Intelejen Akhmad Adi Sugiarto, SH.,MH.

BACA JUGA:  Sarana dan Prasarana SMP di Subang Butuh Perhatian: Fokus Perbaikan Ruang Kelas Rusak

Akhmad Adi menyebut, anggota dewan yang belum diketahui identitasnya ini, bahkan sudah di-BAP.

“Ada anggota dewan yang di BAP,” ucap Akhmad Adi kepada awak media, Selasa (6/9/2022).

Dalam kasus dugaan korupsi dana aspirasi dewan ini, Kejari Subang telah menahan satu tersangka berinisial YSM yang diketahui merupakan eks petinggi/pengurus salah satu partai besar di Kabupaten Subang.

BACA JUGA:  Dukung Implementasi Manajemen Risiko, DAHANA Menggelar IHT ISMKP

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang resmi menahan YSM (46), mantan petinggi sebuah partai politik besar di Subang. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dana aspirasi DPRD Tahun 2021 yang disalurkan kepada Desa Sumbersari Kecamatan Pagaden.

Kepala Kejari Subang I Wayan Sumertayasa melalui Kepala Seksi Intelejen, Akhmad Adi Sugiarto, SH., MH., mengonfirmasi ihwal penahanan YSM selaku tersangka dugaan tipikor dana aspirasi dewan.

“Betul, tersangka dugaan tipikor penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus atau BKK BANDES di Desa Sumbersari Kecamatan Pagaden,” katanya.

BACA JUGA:  Debat Paslon Bupati Subang 2024: Aman, Lancar, dan Kondusif

YSM telah diperiksa oleh tim penyidik kejari pada Selasa, 30 Agustus 2022 dan selanjutnya ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 30 Agustus 2022 s/d 18 September 2022 di Lapas Klas II A Subang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Subang Nomor: 01/M.2.28/Fd.1/08/2022 tanggal 30 Agustus 2022.