KBRN, Tangerang: Warga Negara Asing (WNA) asal Benua Afrika mendominasi pelanggaran dan kekerasan di wilayah Tangerang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky Ratna mengatakan, dari 40 aduan melalui Sistem Pengaduan Orang Asing (SIPOA), didominasi oleh pelanggaran KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), serta gangguan Kamtibmas, berupa mabuk-mabukan.
“Ada 40 aduan pelanggaran. Paling banyak itu soal KDRT dan mabuk-mabukan. (Pelanggaran, red) Didominasi warga negara Afrika,” ujarnya kepada RRI.co.id di Tangerang, Rabu (23/3/2022).
Menurut catatan, beragam pelanggaran tersebut terjadi selama periode Januari sampai Maret 2022, atau tiga bulan belakangan ini.
BACA JUGA: Petugas Amankan WNA China Tanpa Dokumen Keimigrasian
Pelanggaran berlangsung di wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan serta Kabupaten Tangerang.
Menurut dia, dari masing-masing wilayah di Tangerang, terdapat karakteristik pelanggaran dilakukan oleh Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Seperti di Kabupaten Tangerang, pelanggarannya soal TKA di perusahaan. Di Kota Tangerang pelanggaran didominasi aksi penipuan. Dan untuk Tangerang Selatan, soal pelanggaran di pemukiman seperti izin tinggal, KDRT, sampai mabuk-mabukan,” paparnya.
Nantinya WNA bersangkutan akan menjalani proses pemeriksaan dan dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
“Laporan itu kami proses, begitu juga dengan para WNA. Dan nantinya akan dikenakan sanksi administratif, hingga terberat adalah deportasi,” tutupnya.