Beranda Berita Nasional Waspada Modus Polisi Gadungan: Korban Bisa Siapa Saja, Kenali Cirinya!

Waspada Modus Polisi Gadungan: Korban Bisa Siapa Saja, Kenali Cirinya!

suarasubang.com – Bayangkan Anda sedang berkendara dengan tenang, lalu tiba-tiba dihentikan oleh sekelompok pria beratribut lengkap yang mengaku polisi.

Bagi sebagian besar orang, rasa takut dan panik akan muncul seketika. Celah psikologis inilah yang dimanfaatkan oleh sindikat pemerasan untuk menjebak warga sipil yang tidak bersalah.

Kasus terbaru yang dibongkar Polres Subang di kawasan Ciater menjadi pengingat keras bagi kita semua: bahwa korban polisi gadungan bisa siapa saja, di mana saja.

Skenario Teror: Tuduhan Palsu & Intimidasi

Kejadian yang menimpa seorang warga di Desa Palasari, Ciater, pada akhir Januari lalu menunjukkan betapa rapinya skenario para pelaku. Modus yang digunakan sangat klasik namun mematikan:

  • Penyergapan di Jalan: Menggunakan kendaraan pribadi (Honda Brio hitam), pelaku memotong jalur korban.
  • Atribut Meyakinkan: Pelaku menggunakan rompi “Resmob Polda Jabar” dan membawa senjata softgun yang sangat mirip dengan pistol asli jenis FN.
  • Tuduhan Narkoba: Ini adalah “senjata” utama mereka untuk melumpuhkan mental korban. Dengan menuduh korban terlibat narkoba, pelaku menciptakan tekanan agar korban merasa terpojok.
  • Penyanderaan & Tebusan: Korban dipaksa masuk ke mobil, ponsel dirampas, dan keluarga diperas untuk mengirimkan uang tebusan hingga jutaan rupiah
BACA JUGA:  7 Desa Wisata Baru di Subang Siap Memikat Pelancong, dari Danau hingga Kebun Karet

Siapa Mereka Sebenarnya?

Beruntung, pelarian komplotan ini berakhir di tangan Tim Resmob Polres Subang yang asli. Tiga tersangka berinisial D.H.S, M.I, dan W.D.A kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Mirisnya, hasil penyelidikan mengungkap bahwa mereka telah beraksi di tiga lokasi berbeda di Subang. Artinya, sudah banyak warga yang menjadi korban keberingasan mereka.

BACA JUGA:  Resmi Dilantik, Delapan Kepala Dinas Hasil Open Bidding Perkuat Jajaran Pemkab Subang

“Komplotan ini berbagi peran dengan sangat rapi, mulai dari yang mengeksekusi di lapangan hingga yang membawa kendaraan korban agar jejaknya hilang,” ungkap AKBP Dony Eko Wicaksono, Kapolres Subang.

Tips Menghadapi Aparat Gadungan

Agar tidak menjadi korban berikutnya, pihak kepolisian memberikan panduan penting jika Anda dihentikan oleh pihak yang mengaku aparat:

Jangan Panik: Ketenangan adalah kunci. Pelaku kejahatan mengincar orang yang mudah diintimidasi secara mental.

Minta KTA (Kartu Tanda Anggota): Setiap personel Polri yang sedang bertugas, terutama yang berpakaian preman (Reserse/Intel), wajib membawa dan menunjukkan KTA jika diminta.

BACA JUGA:  Kelurahan Dangdeur Temukan 3 Meter Jalan Provinsi Terlewat Diaspal Pasca-Aduan TikTok

Perhatikan Prosedur: Penangkapan resmi biasanya disertai dengan Surat Perintah Tugas (Spragas). Jika mereka memaksa tanpa dokumen jelas, Anda patut curiga.

Arahkan ke Tempat Ramai: Jika merasa ragu saat diminta berhenti di tempat sepi, tetaplah berkendara menuju kantor polisi terdekat atau tempat yang ramai orang.

Ancaman Hukum

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa para pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Polisi gadungan bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga mencoreng citra institusi kepolisian di mata publik. Waspadalah, karena kejahatan ini seringkali memanfaatkan kepatuhan warga terhadap hukum untuk melakukan aksi kriminal.