suarasubang.com – Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Kabupaten Subang, H Dadang Metro, mengungkapkan kekesalannya terkait pengusiran wartawan yang sedang melakukan peliputan di KPUD Subang. Insiden ini berkaitan dengan dugaan pungutan liar terhadap pekerja Sortir dan Lipat (Sorlip) kertas suara.
Dalam pernyataannya, Dadang Metro menegaskan niatan IWOI untuk meminta klarifikasi kepada KPUD Subang terkait kebenaran laporan wartawan yang diusir.
Jika kejadian tersebut terbukti, mereka berencana mengajukan nota protes, merujuk pada Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Menurut Dadang Metro, pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500.000.000. IWOI berkomitmen untuk berdiskusi dengan divisi hukum terkait laporan wartawan dan, jika diperlukan, akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Salah satu wartawan yang mengalami pengusiran, Asep, memberikan keterangan bahwa insiden terjadi saat mereka hendak mengkonfirmasi dugaan pungli kepada Ketua KPUD Subang. Satpam KPUD Subang menghalangi dan mengusir mereka saat akan memasuki kantor.
Hingga saat ini, Ketua KPUD Subang Abdul Muhyi belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian tersebut.
Meskipun sudah beberapa kali dihubungi, Muhyi tidak memberikan jawaban. IWOI DPD Kabupaten Subang tetap berkomitmen untuk mendiskusikan masalah ini dengan divisi hukum mereka sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.