MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Warga asal Kelurahan Soklat, Subang, Wati mengeluh meteran listrik atau Kwh token miliknya tidak diperbaiki selama satu tahun oleh PLN.
Beberapa hari yang lalu kepada Mediajabar.com, Wati dan suaminya menceritakan soal kisah Kwh token miliknya yang rusak, dan berakhir harus bayar tagihan sebesar Rp 1.376.931.
Ia menunjukan bukti-bukti yang diterima, dan telah disanggupinya kepada pihak PLN, bahwa dirinya dengan suaminya atas nama pelanggan rumah kontrakan ditempatinya, harus bertanggung jawab dengan kebijakan dari PLN.
Setahun lalu petugas meloskan aliran listrik kepada rumahnya, karena Kwh dalam keadaan rusak. Dalam berita acara dari pihak PLN, bahwa kWh rusak harus diselesaikan dalam jangka waktu 3 x 24 jam pada waktu itu 1 tahun sudah berlalu.
Namun, Wati heran dan tidak berpikir akan terjadi seperti ini, yang kenyataanya sudah berjalan 1 tahun, Kwh rumah itu rusak.
“Semestinya waktu itu kita mendapat pelayanan sesuai dalam berita acara 3 x 24 jam kWh itu harus diganti oleh pihak PLN. Tapi kenapa sudah 1 tahun belum diganti juga, kWh rusak ini,” katanya.
Namun baru-baru ini, pihaknya telah didatangi oleh pihak PLN dan ia harus menandatangani kesanggupan, bentuk surat pernyataan pengakuan hutang biaya tagihan susulan dengan nilai Rp 1.376.931.
Padahal selama setahun itu, listrik diloskan oleh PLN sendiri, karena kondisi Kwh dalam keadaan rusak. Namun setelah 1 tahun tidak kunjung diperbaiki malah muncul tagihan susulan.
“Kita garus mematuhi yang sudah ditanda tangani, bilamana atas nama pelanggan tidak sesuai dengan surat pernyataan pengakuan hutang atau tagihan susulan P2TL, yang sudah di tanda tangani, telah jatuh tempo waktu yang sudah ditetapkan, maka PLN akan memblokir token saya, dan saya tidak bisa melakukan isi ulang pulsa,” ungkapnya.
Tentunya ini sangat ironis sekali, dari awal kronologis cerita Wati, atas nama pelanggan PLN itu, dari awal disertai menunjukan bukti-bukti selama kWh listrik di rumahnya mengalami trable atau rusak ia sempat menghubungi PLN, namun malah diloskan selama satu tahun.
Saat dikonfirmasi, pihak PLN Subang yang diwakili Fitri mengatakan, sesuai dengan kendala masalah yang dihadapi oleh konsumen dari awal sampai terbitnya surat pernyataan pengakuan hutang pelanggan kepada PLN, menurutnya semua sudah sesuai.
Saat ini Kwh token milik Wati sudah diperbaiki. Konsumen sudah bisa menikmari listrik aeperti sebagaimana mestinya. Petugas PLN mendatangi runah kontrakan Wati pada Rabu 17 November 2021. (Mat)