suarasubang.com – Sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dikeluhkan masyarakat Subang. Hal ini membuat Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Subang, Zaenal Mufid angkat bicara.
Menurut Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Subang, Zaenal Mufid, Senin (10/7/2023), sistem zonasi dalam PPDB, bertujuan untuk memberikan kesempatan adil bagi semua anak mengakses pendidikan bermutu di sekolah terdekat.
“Namun, perlu diakui bahwa sistem zonasi ini tidak selalu mencerminkan kebutuhan dan kondisi setiap daerah, melihat jumlah sekolah dan jumlah siswa didik baru yang tidak seimbang,” ungkap Zaenal.
Ia menambahkan, dalam membuat ketentuan PPDB berbasis zonasi, perlu memperhatikan keberagaman dan perbedaan antara daerah satu dengan yang lainnya.
“Setiap daerah memiliki karakteristik sosial, ekonomi, dan demografis yang berbeda,” tegasnya.
Dengan kondisi yang ada di masyarakat, pihaknya mendorong aturan zonasi agar segera dapat dikaji kembali. Zaenal mengungkapkan peninjauan ulang ketentuan PPDB yang menerapkan sistem zonasi adalah langkah yang penting untuk memastikan kesetaraan akses dan mutu pendidikan di semua daerah.
“Apalagi anak-anak kami sangat bermimpi ingin bersekolah di sekolah-sekolah negeri,” tegas Zaenal.
Keluhan warga Subang perihal anak didik tidak diterima di sekolah negeri, terlontar dari Dina Riana, warga Jalancagak. Menurutnya, anaknya tidak diterima di sekolah negeri, karena jarak rumahnya dengan sekolah, sekitar 3 KM.
“Sedangkan jarak yang diterima kurang dari 2 KM, ini karena banyak siswa yang menumpang kartu keluarga di keluarga yang jaraknya dekat dengan sekolah,” ujar Dina.
“Sseyogyanya, kementerian pendidikan kembali mengkaji aturan tentang zonasi. Jangan sampai mengorbankan anak didik,” pungkasnya.