Beranda Berita Subang Warga Subang Geger dengan Sertifikat Laut, Nama Dicatut Tanpa Izin

Warga Subang Geger dengan Sertifikat Laut, Nama Dicatut Tanpa Izin

Warga Subang Geger dengan Sertifikat Laut, Nama Dicatut Tanpa Izin

Subang – Polemik penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah perairan laut kembali mencuat, kali ini terjadi di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Sekitar 460 hektare wilayah laut di Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon, dikabarkan telah bersertifikat SHM. Sertifikat ini diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Subang melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tahun 2021.

Yang mengejutkan, ratusan nama warga dicatut dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Ironisnya, sebagian besar warga tidak mengetahui bahwa nama mereka digunakan, apalagi memiliki lahan di kawasan tersebut. Aktivis lingkungan, Asep Sumarna Toha, menduga pencatutan nama dilakukan untuk mendukung rencana reklamasi laut yang diduga melibatkan kelompok atau perusahaan tertentu.

BACA JUGA:  PENJABAT BUPATI SUBANG HADIR DALAM PELANTIKAN KEPALA BKN

Sejumlah warga dan nelayan yang menggantungkan hidup dari laut di Cirewang menolak rencana reklamasi. Mereka khawatir reklamasi akan menghancurkan sumber penghidupan mereka. “Dulu ini laut, sekarang dangkal. Ada alat berat untuk tambak, tapi warga demo, akhirnya berhenti,” kata Jakaria, seorang nelayan setempat.

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar terkait prosedur penerbitan SHM di perairan laut. Dari situs resmi ATR/BPN, area SHM di laut Cirewang terlihat jelas. Kepala Kantor ATR/BPN Subang pada tahun 2021, yang menerbitkan sertifikat tersebut, kini menjabat sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Tangerang. Modus yang sama diduga terjadi di perairan laut Tangerang.

BACA JUGA:  Rayakan Imlek 2025 di Flora Wisata D’Castello dengan Barongsai dan Angpao Gratis

Warga yang namanya dicatut merasa kaget dan bingung. “Saya baru tahu nama saya ada di sertifikat itu. Tidak pernah ada yang mendata atau menghubungi saya,” ujar Yati, salah satu warga yang dicatut namanya. Hal serupa diungkapkan Taryana, warga lain yang mengaku tidak pernah memberikan KTP atau KK terkait program ini.

Asep Sumarna Toha menyebut ada 307 bidang SHM di perairan laut Cirewang dengan luas total 460 hektare. Ia menduga sertifikat tersebut dikuasai mafia tanah. Pada tahun 2023, ATR/BPN Jawa Barat akhirnya membatalkan seluruh sertifikat TORA di wilayah ini karena cacat hukum dan prosedur. Namun, hingga kini sertifikat tersebut belum ditarik, meninggalkan ketidakpastian bagi warga.

BACA JUGA:  Pj. Bupati Subang Berikan 1.000 Porsi Makan Siang Gratis pada Acara Festival ANTV Rame (FAR)

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi perhatian serius Kementerian ATR/BPN. Warga dan aktivis mendesak pemerintah untuk memberikan penjelasan dan mengambil tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang.