Kabar baik menyapa warga Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, yang kini tak perlu lagi repot menempuh perjalanan jauh ke pusat kota untuk mengurus dokumen kependudukan. Kantor Kecamatan Pusakanagara telah resmi membuka layanan pencetakan E-KTP secara mandiri.
Layanan baru ini merupakan realisasi program Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita (Kang Rey), untuk mendekatkan birokrasi ke masyarakat. Sebagai langkah konkret, mesin cetak E-KTP kini disebar dan dioperasikan langsung di 30 kecamatan di seluruh Kabupaten Subang.
Camat Pusakanagara, Agus Hermawan, melalui Kasi Yanum Dedy Gunawan, mengonfirmasi bahwa berbagai urusan administrasi kini dapat diselesaikan di tingkat kecamatan. Selain perekaman dan cetak E-KTP, warga juga bisa mengurus Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga Akta Kematian.
Dedy menjelaskan bahwa proses pelayanan di kantor kecamatan sangat bergantung pada stabilitas sistem pusat.
“Warga cukup datang ke kantor kecamatan. Jika jaringan stabil dan aplikasi SIAK terpusat tidak mengalami kendala, proses pembuatan E-KTP bisa selesai dengan sangat cepat,” ujar Dedy, Senin (12/01/2026).
Pihak kecamatan juga memastikan ketersediaan blangko E-KTP dalam kondisi aman, termasuk untuk melayani warga pemula yang baru menginjak usia 17 tahun. Seluruh fasilitas pelayanan publik ini dipastikan gratis tanpa pungutan biaya sepeser pun.








