SUBANG – Aktivitas penambangan Galian C di Kabupaten Subang, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah penambang atau pengusaha diduga menjalankan kegiatan tambang tanpa izin resmi, sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan dan keresahan masyarakat.
Seorang warga Desa Kotasari, Kecamatan Pusakanagara, bernama Juhana, melayangkan surat resmi bernomor 001/PRB/-GC/X/2025 berisi laporan dugaan penambangan dan pengangkutan tanah merah ilegal. Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Subang, Kadis ESDM Provinsi Jawa Barat, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, Kapolres Subang/Ditreskrimsus Polda Jabar, serta Camat Pagaden dan Purwadadi, dan ditembuskan ke sejumlah instansi terkait.
Dalam laporannya, Juhana menyebutkan lokasi aktivitas penambangan ilegal berada di Desa Gambarsari (Kecamatan Pagaden) dan Desa Purwadadi (Kecamatan Purwadadi). Ia mengklaim menemukan bukti di lapangan terkait penambangan dan pengangkutan tanah merah tanpa izin.
Menurutnya, kegiatan tersebut bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. Karena itu, Juhana meminta pemerintah dan aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan dan menindak tegas pelaku penambangan ilegal di wilayah Subang.
Berdasarkan data dan hasil investigasinya, Juhana memaparkan beberapa indikasi pelanggaran hukum serius, di antaranya:
- Penambangan tanpa izin. Material tanah merah diambil tanpa SIPB/IUP dan tanpa izin lingkungan, melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba jo Pasal 158, yang mengancam pidana bagi penambang ilegal.
- Pengangkutan ilegal. Truk pengangkut tidak dilengkapi surat jalan atau manifest material, melanggar PP Nomor 22 Tahun 2021.
- Pengiriman lintas daerah tanpa izin. Material dikirim ke proyek swasta di Losarang, Indramayu, tanpa koordinasi antarwilayah, berpotensi merugikan PNBP, royalti, dan retribusi daerah.
- Kerusakan lingkungan nyata. Aktivitas penambangan menimbulkan risiko erosi, pencemaran, dan gangguan ketertiban masyarakat.
- Ketidakjelasan izin di lokasi. Di lapangan, pengelola tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, baik di Gambarsari maupun Purwadadi.
Melalui surat tersebut, Juhana mendesak pemerintah dan aparat untuk melakukan razia terhadap seluruh truk pengangkut tanah merah di jalur Pantura–Subang, menghentikan sementara seluruh aktivitas pengiriman, serta melakukan audit dan verifikasi izin tambang sesuai regulasi yang berlaku.
“Tindak tegas pihak yang melakukan penambangan dan pengangkutan ilegal, termasuk penegakan pidana dan administratif sesuai hukum yang berlaku; berikan tanggapan resmi secara tertulis kepada saya sebagai pelapor,” tegas Juhana dalam suratnya.
Tak berhenti di situ, sebuah sumber kepada Demokratis juga mengungkapkan dugaan lain terkait aktivitas tambang ilegal. Menurutnya, ada indikasi pungutan dana puluhan hingga ratusan juta rupiah kepada penambang ilegal yang disebut-sebut sebagai Jaminan Reklamasi (Jamrek).
“Publik mempertanyakan dana itu kini hinggap di mana, bagaimana jika pengusaha ketika memproses permohonan izinnya tidak dikabulkan,” ujar sumber tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius masyarakat Subang, yang berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap dugaan penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.