KOTASUBANG.com, Subang – Warga RW 07 Kelurahan Sukamelang Subang melaksanakan Audiensi dengan Pihak SMA Negeri 4 dan BKAD Subang terkait pemanfaatan lahan di lingkungan RW 07 Lapang Palabuan di Kampus SMA Negeri 4 Subang pada Senin (13/9/2021).
Audiensi tersebut terkait kesalahpahaman yang terjadi antara warga dan pihak BKM dan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait pengelolaan lahan yang sebelumnya merupakan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Subang yang telah diserah terimakan Ke Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang diperuntukan sebagai lahan pembangunan yang kini menjadi SMA Negeri 4 Subang.
Pihak warga menduga adanya kesalahan dari pengelolaan dan pembangunan di lahan lapangan yang tidak sesuai dengan kesepakatan warga dan pihak perintis SMA Negeri 4 Subang.
Untuk meluruskannya, terdapat perwakilan warga RW 07 Sukamelang sekaligus ketua BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat), Jajang Ahmad Muhaemin yang menyebutkan perihal kepemilikan lahan, pembangunan galeri untuk pengrajin dan persetujuan awal lahan untuk didirikannya sekolah.
Saat melangsungkan audiensi di SMAN 4 Subang, Jajang juga menyayangkan soal pembangunan dan pengelolaan lapangan yang kurang maksimal padahal ia menegaskan bahwa Lapang Palabuan merupakan fasilitas umum.
Terkait itu, Ketua Rukun Warga (RW) 07 Sukamelang Amir Sarifudin kemudian menginginkan kejelasan pengelolaan lahan dan kesepahaman yang nantinya akan dibuat soal Lapang Palabuan.
Plt Kepala SMA Negeri 4 Subang Rika Rachmita Sujatma, S.Pd., M.M turut membuka suara terkait keberadaan SMAN 4 Subang yang dirasa sudah sesuai dengan peraturan yang ada sekaligus komitmen awal didirikannya sekolah tersebut.
Lahan tersebut telah diserah terimakan dari pemda Subang ke pemda provinsi Jawa Barat sehingga kewenangan atas penggunaan lahan tersebut ada di provinsi. Adapun perihal Lapang Palabuan tersebut tetap bisa dipergunakan untuk fasilitas umum sesuai kesepakatan awal pembangunan SMA Negeri 4 Subang dan pihaknya tidak melakukan pembangunan diatas areal lapang tersebut. “Kami tetap berpegang teguh dengan komitmen awal yaitu tidak akan membangun (bangunan, red) di Lapangan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Aset BKAD Subang, Drs. Tatang S M.Si menegaskan pihaknya sangat mendukung dan setuju jika dibuat kesepahaman baru mengenai pengelolaan lahan lapang Palabuan antara sekolah dengan RW 07 sehingga kedepannya dapat lebih jelas dan berharap semua pihak mesti berdiri diatas aturan yang berlaku.
Di samping itu, menurutnya Lapang Palabuan sendiri masih termasuk sebagai lahan milik provinsi sehingga BKAD akan menjadi pihak yang memfasilitasi keinginan warga setempat.
Adapun hasil dari audiensi tersebut selain dibuat kesepahaman baru antara pihak sekolah dan masyarakat setempat yang diberi tenggat waktu rancangan hingga Kamis (16/9) mendatang yaitu adanya harapan warga atas pengembalian aset daerah mengenai kepemilikan lapang Palabuan melalui pihak BKAD yang akan memfasilitasi dengan cara mengirimkan surat kepada pemerintah provinsi.
Pihak sekolah pun sepakat ditengah keterbatasan lahan yang ada untuk dapat mengoptimalkan lahan sebanyak 4700 m² tersebut untuk pengembangan sarana fisik sekolah termasuk lahan parkir untuk para siswa. Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah IV akan meninjau ulang perjanjian penggunaan lahan untuk galeri dengan tenggat waktu tiga hari dan berharap agar permasalahan tersebut segera terselesaikan sehingga pihak SMAN 4 Subang dapat fokus pada pelaksanaan pembelajaran untuk peningkatan mutu.
Turut hadir pula dalam kegiatan tersebut Lurah Sukamelang, Komite Sekolah, tokoh masyarakat, Kanit Intel Polsek Subang, Babinsa dan lainnya.