Subang – Warga Desa Manyingsal, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat, tengah resah. Mereka menduga adanya keterlibatan oknum perangkat desa dalam transaksi jual beli lahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan pabrik.
Keresahan bermula saat salah satu warga mengungkapkan bahwa tanah milik keluarganya dijual tanpa persetujuan seluruh ahli waris. Penjualan itu diduga dilakukan oleh anggota keluarga yang bekerja sama dengan oknum perangkat desa yang berperan sebagai perantara atau calo lahan.
Warga menyayangkan minimnya sosialisasi dari pemerintah desa mengenai rencana penjualan dan pembangunan tersebut. Mereka menilai, perubahan fungsi lahan seharusnya diawali dengan musyawarah dan pemberitahuan terbuka kepada seluruh pemilik tanah dan masyarakat sekitar.
Yang membuat situasi semakin memanas, oknum perangkat desa yang diduga terlibat disebut telah beberapa kali melakukan praktik serupa. Beberapa warga bahkan menyebut aktivitas ini tak ubahnya seperti praktik “mafia tanahâ€.
Mereka menilai, tindakan tersebut melanggar etika serta tanggung jawab sebagai aparat desa. Padahal, perangkat desa seharusnya menjaga netralitas dan tidak menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi.
Secara hukum, perangkat desa memang dilarang terlibat langsung dalam transaksi jual beli lahan, terutama jika menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu secara tidak sah.
Menanggapi hal ini, tim Subangpost.com mencoba meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Manyingsal. Namun, saat dikunjungi, kepala desa sedang mengikuti rapat minggon di tingkat kecamatan.
Sekretaris Desa yang berhasil ditemui memberikan keterangan singkat. Ia menyebut belum bisa memberi komentar karena tidak mengetahui secara rinci kejadian tersebut. Menurutnya, transaksi itu kemungkinan terjadi sekitar satu tahun lalu. Meski begitu, ia berjanji akan melaporkan persoalan ini kepada pihak terkait, termasuk kepada oknum yang disebut-sebut terlibat.
Warga berharap kasus ini tidak dibiarkan berlarut. Mereka meminta agar pemerintah desa bertindak tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat dan integritas lembaga desa.
“Mereka digaji oleh rakyat. Jangan jadikan jabatan sebagai jalan untuk memperkaya diri sendiri,†ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.