Beranda Berita Nasional Wakil Ketua DPRD Jatim Jadi Tersangka Suap Dana Hibah, Diduga Terima Rp...

Wakil Ketua DPRD Jatim Jadi Tersangka Suap Dana Hibah, Diduga Terima Rp 5 Miliar

Wakil-Ketua-DPRD-Jatim-Jadi-Tersangka-Suap-Dana-Hibah-Diduga-Terima-Rp-5-Miliar.jpeg

harapanrakyat.com,- Wakil ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak resmi jadi tersangka kasus suap dana hibah.

Hal itu disampaikan langsung oleh Johanis Tanak, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/12/2022).

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), menetapkan Sahat sebagai tersangka dugaan suap pengelolaan dana provinsi Jawa Timur senilai  Rp 7,8 triliun.

Wakil Ketua DPRD Jatim dari partai Golkar ini diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar.

Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak, bersama ketiga pelaku tiba di gedung KPK sekitar pukul 12.42 WIB.

Berdasarkan hasil keterangan bukti, penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Untuk keperluan dan penyidikan, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akhirnya melakukan tindakan untuk menahan keempat orang tersebut selama 20 hari pertama. Terhitung mulai dari tanggal 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.

Baca juga: Kabar Penangkapan Teddy Minahasa Gegara Kasus Narkoba, Padahal Baru Jadi Kapolda Jatim

Wakil Ketua DPRD Jatim dan 3 Orang yang Terlibat, Berikut Identitasnya

Selain Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak, ada tiga pelaku lain yang merupakan tersangka. Ketiganya adalah komplotan dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di provinsi Jawa Timur.

Sahat dijerat bersama 3 orang lainnya. Salah satunya yaitu Rusdi, sebagai staf ahli Wakil ketua DPRD tersebut. Ia merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Rusdi juga bertugas selaku Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat). Tersangka selanjutnya, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sebagai Koordinator lapangan kelompok masyarakat.

Kasus ini bermula dari giat OTT yang berlangsung pada Rabu 14 Desember 2022 sekira pukul 20.30 WIB di wilayah Jawa Timur, tentang dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada Wakil Ketua DPRD Jatim, terkait pengurusan alokasi dana hibah.

Tim KPK mendapatkan informasi adanya penyerahan uang bentuk tunai dari Abdul kepada Rusdi, sebagai tangan kanan Sahat di salah satu mal Surabaya.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Masih di hari yang sama, tim Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) secara terpisah mengamankan pihak yang bersangkutan di lokasi yang berbeda-beda.

Sahat dan Rusdi berhasil diamankan oleh tim KPK di Gedung DPRD Jatim. Sementara, Abdul dan Ilham diamankan di rumahnya masing-masing.

Sahat sendiri menjadi Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024. Ia pun menjabat Sekretaris DPD Partai Golkar Jatim. Sahat merupakan politisi senior Golkar, sudah 30 tahun berkiprah di partai berlambang pohon beringin itu. (Revi/R8/HR Online/Editor Jujang)