Beranda Berita Nasional Wakil Bupati Ciamis Ajak Warga Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Wakil Bupati Ciamis Ajak Warga Awasi Peredaran Rokok Ilegal

IMG_20230524_220659_aiSoBMgv99_sBlYvo1r94.jpeg

harapanrakyat.com,- Wakil Bupati Ciamis Yana Diana Putra menjagak warga Tatar Galuh untuk awasi dan perangi peredaran rokok ilegal. Mengingat beredarnya rokok tanpa cukai itu sangat merugikan negara.

Yana menyampaikan hal tersebut ketika membuka kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai. Kegiatan itu digelar oleh Satpol PP Ciamis di Aula Adipati Angganaya Bappeda, Selasa (23/5/2023).

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

“Cukai rokok masih menjadi sumber pendapatan terbesar negara untuk saat ini. Peredaran rokok ilegal tentunya mengakibatkan pendapatan menurun,” ungkap Yana.

Peredaran rokok tanpa cukai tersebut juga akan berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara dari cukai.

“Cukai adalah pungutan negara terhadap barang yang memiliki karakteristik dan juga sifat tertentu sesuai dengan undang-undang. Penerimaan negara dari cukai ini untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan dan keseimbangan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Yana menyebut, daerah provinsi penghasil cukai tembakau mendapat 2 persen dari penerimaan cukai.

Berdasarkan dari hasil kegiatan operasi dan pengumpulan informasi peredaran rokok tersebut di Ciamis tahun 2022, banyak produk rokok tanpa pita cukai.

Baca Juga: Desa Panjalu Raih Penghargaan dari DJPb, Bupati Ciamis Apresiasi Kinerja Kades

Tentunya temuan tersebut dapat menjadi pedoman masyarakat untuk menolak tawaran rokok tanpa cukai atau ilegal.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Harapannya, dengan sosialisasi ini masyarakat lebih memahami dan ikut mengawasi peredaran rokok tanpa cukai tersebut.

“Dengan semakin banyak mengedukasi masyarakat, harapannya peredaran rokok ilegal di Ciamis bisa terus berkurang,” pungkasnya. (Fahmi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)