harapanrakyat.com,- Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Jawa Barat, menyebut wajib pajak air tanah yang tidak mengurus izin operasional dapat dikenakan sanksi penutupan usaha.
Pada tahun ini pendapatan daerah dari sektor pajak air tanah berpotensi anjok bahkan menurun drastis. Hal itu karena izin usaha wajib pajak kadaluarsa. Sebagian wajib pajak juga belum melakukan registrasi ulang perizinan.
Kabid Pendapatan BPKPD Kota Banjar Tatang Nugraha mengatakan, bagi wajib pajak yang tidak mengurus perizinan berdasarkan peraturan perundangan bakal mendapat sanksi.
Sanksi perusahaan yang memanfaatkan penggunaan air tanah tersebut seperti penutupan tempat usaha maupun sanksi lainnya. Namun sanksi itu berlaku apabila pemanfaatan sumberdaya daya air untuk tujuan komersial.
Sebab itu, pihaknya mendorong setiap wajib pajak mengurus perizinan usahanya dan mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Makannya kami juga mendorong agar setiap wajib pajak mengurus perizinan. Apabila tidak mengurus perizinan mereka bisa terkena sanksi,” kata Tatang, Jumat (16/6/2023).
Baca Juga: Dalih DLH Kota Banjar Soal Menumpuknya Sampah di Pasar
Kriteria pemanfaatan sumber daya air tanah yang wajib mengurus perizinan berusaha dan kena pajak daerah itu pemanfaatan atau pengambilan air tanah.
Air tanah tersebut yaitu air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah tanah dilakukan dengan pengeboran (sumur bor) untuk tujuan komersial.
Adapun pemanfaatan air tersebut misalnya untuk usaha pencucian kendaraan, restoran, kolam renang dan usaha lainnya. Baik perorangan maupun badan usaha.
“Sampai sekarang ada sebagian yang sudah mengurus perijinan atau registrasi ulang. Semoga nanti ada progresnya,” katanya. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)