Beranda Berita Nasional Waduh, Ada Pungli Modus Bentuk Komisioner KPAI Baru di Garut

Waduh, Ada Pungli Modus Bentuk Komisioner KPAI Baru di Garut

Ketua-Forum-KPAI-Jabar.jpg

harapanrakyat.com,- Ada pungli yang diduga dilakukan pihak luar Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk membentuk komisioner baru di Garut, Jawa Barat.

Tidak adanya komisioner KPAI di Garut rupanya disalahgunakan sejumlah oknum untuk melakukan pungli. 

Beberapa calon komisioner dimintai uang dengan modus, Garut akan mandiri memiliki sekretariat KPAI lengkap dengan struktur organisasinya. Persoalan ini kemudian terendus Forum KPAI Jawa Barat. 

Baca Juga: Polres Garut Targetkan Zero Miras di Malam Tahun Baru, Mission Impossible?

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Ketua Forum KPAI Jabar, Ato Rianto membantah adanya biaya atau uang yang harus dibayar saat rekrutmen komisioner.

“Kronologisnya pada suatu hari dihubungi oleh seseorang yang mengaku bahwa dia ikut di dalam rekrutmen calon komisioner KPAI Garut, mengakui bahwa ada pungutan biaya tanpa menyebut angka,” kata Ato, Rabu (27/12/2023).

Ia juga meyakini bahwa pungli yang dilakukan oleh para pelaku di luar aktivitas KPAI provinsi Jawa Barat, termasuk di luar aktivitas KPAI Pusat. 

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

“Bahwa atas nama forum KPAI Jawa Barat tidak pernah tahu dengan aktivitas rekrutmen yang hari ini ada di Kabupaten Garut. Sampai hari ini belum ada informasi apapun dari Pemerintah Daerah Kabupaten Garut. Jadi aktivitas itu, kami tidak tahu menahu, dan saya yakinkan bahwa aktivitas itu bukan aktivitas yang terstruktur dengan KPAI Provinsi Jawa Barat atau KPAI pusat,” tambahnya.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Garut sendiri memang belum memiliki KPAI, sehingga seluruh penanganan dan pendampingan kasus anak masih menginduk kepada KPAI Daerah Tasikmalaya. Akan tetapi Ato menjelaskan, setiap wilayah berhak membentuk KPAI, tapi tanpa pungutan biaya.

“Memang dalam Undang-Undang untuk pembentukan KPAI Daerah itu bisa diinisiasi oleh masyarakat, oleh DPRD, atau Pemerintah Daerah itu sendiri. Tapi terkait kasus ini kami tidak tahu menahu dalam aktivitas itu,” jelasnya. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)