Beranda Berita Nasional Viral Warga Suriah Punya KTP Ilegal di Bali, Kok Bisa?

Viral Warga Suriah Punya KTP Ilegal di Bali, Kok Bisa?

Viral-Warga-Suriah-Punya-KTP-Ilegal-di-Bali.jpg

Viral warga Suriah punya KTP Ilegal di Bali menghebohkan netizen baru-baru ini. Banyak orang penasaran dengan kronologinya, mulai dari motif pembuatan KTP palsu tersebut hingga dugaan adanya keterlibatan aparat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut.

Terdapat dua warga negara asing (WNA) yaitu Muhammad Zghaib bin Nizar asal Suriah dan Rodion Krynin asal Ukraina yang memiliki KTP illegal.

Kronologi Warga Suriah Punya KTP Ilegal di Bali Viral

Nama Agung Nizar Santoso alias Zghaib terdaftar secara online sejak 26 November 2021 sebagai pindahan dari I Ketut Steyer Wibisana. Akan tetapi, permohonan tersebut kurang lengkap sehingga operator mengembalikannya kepada pemohon.

Pada 16 Juni 2022, pemohon kembali mengajukan penerbitan (Kartu Keluarga) KK baru. Menyusul setelah itu, KK baru terbit pada 20 Juni 2022.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Baca Juga: Viral Pernikahan di Gang seperti Hotel Mewah, Dekor ala Bintang Lima

Berawal dari Pengajuan KK Baru

Warga Suriah punya KTP ilegal di Bali dengan membuat KK baru. Artabrata mengatakan, KK baru tersebut diterbitkan karena pemohon sudah melengkapi persyaratan.

“Pemohon atas nama I ketut Steyer Wibisana diproses karena telah melengkapi persyaratan dokumen di aplikasi Taring Dukcapil,” ungkapnya.

Berhubung syaratnya sudah lengkap, pemohon bisa mengambil KK baru setelah terbit. Selanjutnya pada 13 September 2022, Disdukcapil menerima permohonan permohonan pencatatan biodata WNI dari yang bersangkutan.

Akan tetapi, permohonan tersebut kurang lengkap karena pemohon belum memberikan lampiran cek iris mata. Baru kemudian pada hari berikutnya, pemohon kembali mengajukan permohonan yang sama karena dokumen sudah lengkap.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Diunggah Lewat Taring Dukcapil

Proses selanjutnya Zghaib mengajukan permohonan pencatatan kelahiran WNI dan memecah KK atas nama Agung Niza Santoso pada 20 September 2022. Hal itu dilakukan setelah Zghaib punya KK, e-KTP, dan biodata yang terdaftar. Dengan demikian, warga Suriah ini punya KTP ilegal di Bali.

Permohonan selesai karena berkasnya lengkap dan sesuai syarat. Melihat kronologi di atas, semua dokumen diunggah melalui aplikasi Taring Dukcapil. Oleh karena itu, Disdukcapil langsung memproses dan menerbitkan permohonan yang bersangkutan.

Namun berdasarkan verifikasi dan validasi yang dilakukan Tim Pengawasan Orang Asing (PORA), terdapat indikasi upaya memalsukan identitas yang bersangkutan. Karena itu pada 20 Februari 2023, identitas Zhgaib pun diblokir.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Baca Juga: Viral Blackpink Jajan di Indonesia, Ternyata…

Pemecatan Staf yang Terlibat

Atas kejadian itu, Artabrata mengajak semua kaling/kadus dan perbekel di Kota Denpasar untuk berperan aktif dalam mengawasi penerbitan dokumen kependudukan.

Termasuk rekomendasi pengurusan kependudukan dan pencatatan sipil seperti KK, e-KTP, akta kelahiran, dan sebagainya.

Terkait kasus warga Suriah punya KTP ilegal di Bali, Artabrata menghormati proses hukum yang berlaku. Sesuai informasi, telah dilakukan pemecatan untuk staf Kecamatan Denpasar Utara yang terlibat.

Penahanan terhadap warga Suriah ini sudah dilakukan sejak 15 Februari 2023 lalu. Zhgaib sudah berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Sementara itu, Polda Bali sedang memeriksa lima saksi untuk kasus ini. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)