harapanrakyat.com,- Panitia memperpanjang verifikasi Organisasi Kemahasiswaan dan Pemuda (OKP), serta Pimpinan Kecamatan (PK) dalam tahapan Musyawarah Daerah (Musda) ke XV DPD KNPI Ciamis, Jawa Barat.
Tahapan tersebut diperpanjang selama satu minggu ke depan, atau sampai tanggal 15 Desember 2022.
Ketua OC Musda KNPI Ciamis, Muhammad M Husain K mengungkapkan, bahwa alasannya adalah karena masih ada OKP yang belum memberikan berkas-berkas kepengurusan.
“Sebagaimana persyaratan untuk ikut serta menjadi peserta Musda,” ungkapnya Jumat (9/12/2022).
Lanjutnya mengatakan, bahwa untuk Organisasi Kemahasiswaan dan Pemuda yang sudah masuk dan terverifikasi sudah ada 64.
Baca Juga: Ingin Maju Jadi Bakal Calon Ketua DPD KNPI Ciamis? Catat Ini Syaratnya
Namun, katanya, dari hasil musyawarah SC kemarin itu, karena ada beberapa kendala pada tahapan verifikasi OKP diperpanjang satu minggu.
“Tahapan verifikasi OKP itu pengumpulan berkas itu dari mulai tanggal 2-8 Desember 2022. Namun karena ada beberapa kendala, jadi diperpanjang satu Minggu,” katanya.
Jadi, sambungnya, bagi OKP yang belum memberikan berkas dan belum terverifikasi masih bisa. Meskipun diperpanjang, namun hal itu tidak merubah tahapan Musda.
“Tahapan verifikasi OKP dan PK akan terus berlanjut. Jadi, OKP yang belum mengirim berkas bisa segera mengirimkannya kepada panitia pelaksana Musda,” ucapnya.
Husain menuturkan, bahwa OKP di bawah naungan DPD KNPI Ciamis itu ada 87. Akan tetapi, yang sudah terverifikasi atau mengirimkan berkas baru 64 OKP.
Adapun menurutnya, alasan OKP yang belum mengirim berkas itu beragam, seperti halnya perubahan kepengurusan OKP.
“Termasuk panitia juga sulit mencari alamat sekretariat serta nomor HP ketua atau anggota OKP,” tuturnya.
Husen menjelaskan, jika nanti sampai tanggal 15 Desember 2022 masih ada OKP yang belum mengirim berkas kepada panitia, itu dilarang untuk mengikuti atau menjadi peserta dalam Musda.
“Maksud kami perpanjang verifikasi ini, supaya semua OKP bisa mengikuti Musda. Karena salah satu persyaratan ikut atau menjadi Musda itu, OKP-nya harus terverifikasi,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor-Adi)