Beranda Berita Nasional Usahanya Mau Ditutup, Pengusaha Hiburan Malam Ngadu ke DPRD Pangandaran

Usahanya Mau Ditutup, Pengusaha Hiburan Malam Ngadu ke DPRD Pangandaran

Pengusaha-Hiburan-Malam-Mengadu-ke-DPRD-Kota-Pangandaran.jpg

harapanrakyat.com,- Pengusaha hiburan malam mengadu ke DPRD Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat Jumat (18/11/2022).

Hal tersebut buntut dari keluarnya Surat Peringatan Pertama (SP1) tertanggal 8 November 2022 dan SP2 tertanggal 15 November 2022 terkait penutupan dan penertiban tempat hiburan tak berizin.

Surat Peringatan yang dikeluarkan Satpol PP Pangandaran tersebut ditujukan kepada 33 tempat hiburan malam yang tak berizin dan diduga terdapat kegiatan prostitusi dan peredaran minuman keras.

Perwakilan Pengusaha Hiburan Ujang Bendo memohon kepada pemerintah daerah jangan dulu ada penutupan tempat hiburan malam. Namun, pihaknya mempersilakan apabila akan dilakukan penertiban terlebih dulu.

“Karena dengan tidak adanya tempat hiburan malam persoalan prostitusi di Pangandaran belum tentu bisa diminimalisir bahkan tidak akan hilang,” ujar Ujang Bendo kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).

BACA JUGA:  Tragedi Pantai Drini: Wisata Berujung Duka, Fakta Mengejutkan di Baliknya

Masih dikatakan Ujang Bendo, pihaknya mengajak berbagai pihak bersama-sama melakukan penataan bersama yang lebih komprehensif.

“Kalau mau eksekusi ya eksekusi semua karena semua juga tidak ada yg tepat,” kata Ujang Bendo.

Ujang Bendo menegaskan, untuk meminimalisir prostitusi di Pangandaran, tidak cukup hanya menutup tempat hiburan malam. Karena hotel dan penginapan juga bisa dijadikan tempat prostitusi.

“Tapi tidak mau menyebut wisata identik dengan itu ya, wisata itu tempat hiburan saja,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kang Ade Kunjungi Kantor Kecamatan Subang, Tegaskan Pelayanan Publik Harus Tetap Prima!

Menurut Ujang Bendo, Pemerintah Daerah sudah mengeluarkan SP2, kemungkinan akan ada lagi SP3.

“Saya harap jangan dulu melakukan itu, kita duduk bersama dulu. Karena kita belum ada jawaban sepakat. Pemda dan DPRD akan membicarakan apa mungkin akan ada eksekusi saya tidak tahu,” pungkasnya.

Pengusaha Hiburan Malam di Pangandaran Diajak Urus Perizinan

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan, berdasarkan surat dari Satpol PP sampai tanggal 18 November 2022 dilakukan penertiban dengan penutupan tempat hiburan malam.

“Harapannya ini menjadi momen sebagai referensi dan evaluasi kita semua, menuju perbaikan dan kemajuan kita bersama,” kata Asep Noordin.

BACA JUGA:  Inilah Sistem Penerimaan Murid Baru 2025: Apa Saja Perubahannya dan Bagaimana Dampaknya?

Lebih lanjut Asep Noordin mengajak para pengusaha hiburan malam tersebut untuk menempuh proses perizinan berdasarkan jenis usahanya.

“Saya minta jenis usahanya harus sama dengan perizinan, kita verifikasi di lapangan sesuai tidak dengan perizinannya, kita punya kewajiban untuk menertibkannya,” jelasnya.

Masih dikatakan Asep Noordin, terkait kebijakan perluasan lahan usaha, dirinya menilai Pemerintah Daerah tidak akan tebang pilih.

“Buktinya ada pengusaha yang ingin mengembangkan lahan Grand Pangandaran, karena tidak sesuai estetika diminta untuk dibongkar. Pengusaha tersebut akhirnya membongkar juga pagar pembatas tersebut, nah mari kita evaluasi bersama,” pungkasnya. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)