MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Pihak kepolisian kembali memanggil saksi dari kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Saksi tersebut yakni Muhamad Ramdanu alias Danu (21). Danu sendiri merupakan keponakan dari Tuti Suhartini (55) yang menjadi salah satu korban perampasan nyawa.
Menurut Heri Susanto tim kuasa hukum Danu mengatakan, tujuan kembali pemanggilan terhadap Danu untuk kembali dimintai keterangan oleh pihak penyidik.
“Hari ini kami mendampingi Danu, kemarin mendapatkan undangan dari penyidik di Satreskrim Polres Subang, jadi kami mendampingi Danu untuk pemeriksaan lanjutan,” ucap Heri di Polres Subang, Kamis (28/10/2021).
Heri mengatakan, Danu menjalankan pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB tadi pagi.
“Iya jadwalnya tadi tapi jam 10, sebelumnya kami minta diundur jam 2 siang tapi jadinya tetap jam 10,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian sudah berusaha keras untuk mengungkap kasus dari kematian Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) yang terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu.