Beranda Berita Nasional Update Kasus Dugaan Pencucian Uang Lukas Enembe, KPK Periksa Pramugari

Update Kasus Dugaan Pencucian Uang Lukas Enembe, KPK Periksa Pramugari

Ali-Fikri-KPK.jpg

harapanrakyat.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemanggilan terhadap seorang pramugari untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang Lukas Enembe, Gubernur Papua nonaktif.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberantasan KPK, mengatakan, pihaknya melakukan pemanggilan bersamaan dengan dua orang saksi lainnya.

Ia menyebutkan, seorang pramugari yang dipanggil KPK bernama Selvi Purnama Sari. Sedangkan dua orang saksi lainnya dalam dugaan kasus pencucian uang ini masing-masing bernama Torang Daniel Gultom, Corporate and Legal Manager PT RDG Airlines Indonesia. Serta, seorang wiraswasta bernama Agus Gunawan.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

“Hari ini tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi (salah satunya) Selvi Purnama Sari. Tempatnya di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali Fikri, Jumat (25/8/2023), mengutip dari suara.com.

Baca Juga: Begini Respon Jokowi Saat Ditanya soal Usulan KPK Dibubarkan

Namun, Ali Fikri belum menyebutkan materi pemeriksaan tim penyidik terhadap ketiga saksi tersebut. Namun, kuat dugaan mereka bisa memberikan informasi penting soal dugaan kasus pencucian uang yang menyeret Lukas Enembe.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Sebelumnya, KPK menangkap Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe pada tanggal 10 Januari 2023 lalu di Papua.

Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar. Sebelum melakukan penangkapan, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus pencucian uang sejak bulan September 2022.

Penetapan tersangka terhadap Lukas karena ia menerima suap dari Rijatono Lakka, Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua) sebesar Rp 1 miliar.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Selanjutnya penyidik KPK melakukan pengembangan atas dugaan kasus pencucian uang (korupsi berupa suap serta gratifikasi) Gubernur Papua nonaktif tersebut. Hingga akhirnya KPK tetapkan kembali Lukas Enembe menjadi tersangka TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). (Eva/R3/HR-Online)