harapanrakyat.com,- Forum Solidaritas Buruh di Kota Banjar, Jawa Barat, menyambut gembira atas penetapan kenaikan upah minimum sebagaimana Permenaker terbaru nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2023 yaitu maksimal 10 persen sebagainya Permenaker terbaru nomor 18 tahun 2022.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Dewi Fartika membenarkan adanya perubahan penghitungan upah minimum tersebut.
Perubahan penghitungan upah minimum tersebut sebagaimana Peraturan Kementerian Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.
Meski begitu, terkait persentase kenaikan besaran upah minimum kota ia enggan berspekulasi karena untuk penghitungan upah tersebut masih menunggu penetapan upah minimum provinsi.
Baca juga: Buruh Minta Upah Naik, Apindo Kota Banjar Buka Suara
“Sesuai Permenaker yang baru memang ada perubahan penghitungan. Berapa besarannya menunggu penghitungan rapat Depeko. Kalau UMP sudah turun secepatnya kami rapatkan,” kata Dewi, Sabtu (17/11/22).
FSB Optimis Upah Minimun Kota Naik
Ketua Forum Solidaritas Buruh (FSB) Banjar, Endang Suryanto, mengatakan, buruh menyambut positif atas terbitnya Permenaker terbaru nomor 18 tahun 2022 tersebut.
Menurutnya, sesuai aturan apabila tingkat ekonomi masyarakat meningkat maka hal itu harus diikuti dengan adanya kenaikan upah bagi buruh. Namun yang perlu ditegaskan untuk pengupahan tahun depan adalah skala upah bagi pekerja di Banjar juga harus naik
“Memang sesuai aturan jika tingkat ekonomi masyarakat naik maka upah pun pasti akan naik. Hanya saja yang perlu ketegasan untuk pengupahan tahun depan adalah skala upah bagi pekerja di Kota Banjar,” kata Endang.
Apindo Sesalkan Kebijakan Kemnaker
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Banjar Oni Kurnia mengatakan, senada dengan Apindo Jawa Barat pihaknya menyesalkan kebijakan Kemnaker tersebut.
Menurutnya, begitu mudahnya produk hukum berubah meski menyalahi peraturan di atasnya. Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan dunia usaha sulit untuk menghindarinya.
Padahal, lanjutnya, kondisi dunia usaha (ekonomi) saat ini sedang beradu kontes kecantikan di antara negara-negara Asean untuk memikat pasar investasi dan order buyer.
“APINDO menyesalkan hal itu. Begitu mudahnya produk hukum berubah meski menyalahi peraturan di atasnya,” kata Oni Kurnia.
“Kalau tidak ada kepastian investasi sulit datang. Kita memasuki rapat Dewan Pengupahan. Sikap kita masih dirundingkan dengan rekan asosiasi,” ujarnya. (Muhlisin/R6/HR-Online)