suarasubang.com – Kabar mengejutkan mencuat dari Kabupaten Garut, Jawa Barat, di mana dua anggota polisi terlibat dalam aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan. Kejadian ini melibatkan PW (38) dari Polres Sukabumi dan ADP (30) anggota Polres Garut.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengungkapkan bahwa kedua polisi tersebut merupakan otak dari kejahatan tersebut.
Mereka menggunakan modus operandi berpura-pura menjadi anggota polisi yang sedang berdinas, dengan mengincar para pengedar obat-obatan terlarang.
Enam orang terlibat dalam komplotan ini, termasuk dua anggota polisi aktif. Mereka menyekap salah satu korban, FF, dan merampas barang berharga miliknya.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat, yang kemudian diinvestigasi oleh Satuan Reskrim Polres Garut.
Korban, FF, mengalami penyekapan dan kehilangan barang berharga akibat aksi kejahatan ini.
Seluruh tersangka, termasuk PW dan ADP, saat ini ditahan di Markas Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Propam Polri telah menangani kedua oknum polisi ini, menjerat mereka dengan Pasal 365 dan Pasal 55 tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian harus dijaga, mengingat dampak buruk oknum-oknum terlibat dalam tindakan kriminal terhadap citra keseluruhan institusi.