Beranda Berita Subang Untuk Jaga Iklim Investasi, Kasus Pengambilan Air Tanpa Izin di Sumedang Harus...

Untuk Jaga Iklim Investasi, Kasus Pengambilan Air Tanpa Izin di Sumedang Harus Segera Diproses Hukum

IMG-20220621-WA0026.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUMEDANG – Tokoh masyarakat Jawa Barat sekaligus mantan anggota Komisi III DPR RI, Deding Ishak Ibnu Sudja mendesak, agar kasus dugaan pengambilan air tanpa izin oleh PT DFT di Sumedang segera diproses hukum. Termasuk dugaan, bahwa perusahaan tersebut menjual air ke industri-industri tanpa izin.

Law enforcement harus ditegakkan, karena berdampak sangat luas. Salah satunya, akan menjaga iklim investasi di Jawa Barat. Melalui penegakan hukum, investor akan tenang dan merasa bahwa investasi di Jabar memiliki kepastian hukum. Ini tentu sangat kondusif untuk menjaga roda perekonomian,” kata Deding kepada media hari ini.

BACA JUGA:  Kunjungan Kerja Pj. Bupati Subang Tinjau Proyek Infrastruktur di Subang Selatan

Sebaliknya, lanjut Deding, jika kasus tersebut dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk. Tidak hanya bagi iklim investasi, namun juga reputasi penegakan hukum itu sendiri.

“Kalau iklim investasi terganggu, tentu berdampak juga terhadap pertumbuhan perekonomian Jawa Barat. Padahal, saat ini kita sedang berusaha bangkit akibat pandemi Covid-19,” lanjut Deding.

Untuk itulah, jelas Deding, tidak ada jalan, kecuali segera memproses kasus tersebut. “Tidak bisa ditunda-tunda. Termasuk juga peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar mengaudit, karena diduga juga terdapat potensi kerugian negara,” jelasnya.

BACA JUGA:  Suryacipta Sambut Kehadiran BYD di Subang Smartpolitan

Kasus PT DFT memang mengemuka belakangan hari. Diduga, bertahun-tahun perusahaan tersebut diduga melakukan pengambilan air dan penjualan ke industri tanpa izin. Beberapa titik tindakan ilegal tersebut, adalah mata air Cigalumpit Nagrog, Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, dan mata air Ciburial, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.

Selain itu, satu titik lagi yang juga diduga tidak memiliki izin adalah di Blok Lebak Lewang, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.

BACA JUGA:  PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024

Berbagai pihak sudah menyoroti kasus ini. Di antaranya anggota DPR RI TB Hasanuddin, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, WALHI Jawa Barat, pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, dan juga pakar hukum Universitas Trisakti Yenti Garnasih. (*)