Beranda Berita Nasional UMP Jabar 2023 Diterapkan Sesuai Struktur Skala Upah

UMP Jabar 2023 Diterapkan Sesuai Struktur Skala Upah

IMG_20221129_175051_qkrE2p3T6f_5bkyi6W83k.jpeg

harapanrakyat.com,- Gubernur Jabar Ridwan Kamil menerapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sesuai struktur skala upah. Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari Kemenaker. Penerapan tersebut menghasilkan efek positif untuk pekerja, meski pada UMP 2022 lalu sempat mendapat penolakan.

Rahmat Taufik Garsadi, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar mengatakan, Gubernur Jabar telah menerapkan struktur skala upah sejak 2022. Aturan tersebut sudah ada sejak 2017 dan hanya Jabar yang baru menerapkannya.

BACA JUGA:  Peringati Hakordia 2024, DAHANA Sosialisasi Update SMAP

“Pak Gubernur mendapat apresiasi dari ibu Menteri Ketenagakerjaan mengenai kebijakan ini, karena memiliki sifat mendorong terhadap pengusaha,” ujar Rahmat, Senin 12/2022).

Melalui kebijakan ini, perusahaan harus memberikan upah yang lebih tinggi kepada pegawai yang bekerja lebih dari 1 tahun tapi berdasar kesepakatan bersama.

“Keputusan berdasarkan struktur skala upah ini mendorong perusahaan memberikan kenaikan UMK sesuai kesepakatan bersama seikat pekerja,” ungkapnya.

Kebijakan ini dapat memberikan rasa keadilan terhadap pekerja yang lebih dari 1 tahun bekerja. Pihaknya menilai hal itu menjadi keputusan adil dan menjadi sebuah solusi.

BACA JUGA:  DAHANA Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Sukabumi

Meski pada 2022 lalu, kebijakan struktur skala upah itu mendapat gugatan dari pihak Apindo. Ternyata hakim PTUN menolak atas gugatan tersebut. Meski saat ini mengajukan banding ke MA dan hasil putusan belum keluar.

Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan upah minimum harus berdasarkan atas rasa keadilan, perjuangan pekerja, pengusaha serta pemerintah. Dalam hal ini pemerintah butuh iklim investasi untuk pemulihan ekonomi.

BACA JUGA:  DAHANA Serahkan Bantuan Bibit Tanaman ke Bandung Barat

“Saya coba seimbangkan antara keadilan industri dan perjuangan para buruh,” jelasnya.
 
Ridwan Kamil mengingatkan penetapan UMP baru hanya untuk pekerja yang masa kerjanya baru 1 tahun. Sedangkan yang sudah lama, pengupahan sesuai struktur skala upah. Sehingga pekerja dapat melakukan negosiasi dengan pihak perusahaan dalam penetapan upah kerja. (R9/HR-Online/Editor-Dadang)