Beranda Berita Nasional UMK 2023 Telah Ditetapkan, Pengusaha Wajib Patuhi

UMK 2023 Telah Ditetapkan, Pengusaha Wajib Patuhi

pekerja-pabrik.jpg

harapanrakyat.com,- Pengusaha di Kabupaten Bandung, wajib membayarkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 sesuai keputusan pemerintah.

Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023. Penetapan upah minimum tersebut sesuai dengan usulan bupati/wali kota di Jabar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung, Rukmana menegaskan, setelah pemerintah menetapkan keputusan UMK 2023, maka para pengusaha wajib mematuhinya. Jika pengusaha tidak melaksanakannya, maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas.

“Soal penetapan UMK ini, kan sudah menjadi kebijakan pemerintah. Kalau sudah menjadi kebijakan, ya mau tidak mau semua pihak harus mau menerimanya dan melaksanakannya,” ungkap Rukmana, Jumat (16/12/2022).

Mengenai besaran UMK 2023 Kabupaten Bandung, Rukmana mengatakan, pemerintah sudah menetapkan sebesar Rp Rp 3.492.465,99.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Baca Juga : Majelis Hakim Vonis Doni Salmanan 4 Tahun Penjara

“Sebenarnya upah minimum 2023 ada kenaikan sebesar 7,73 persen dari tahun lalu. Jika sudah berupa kebijakan, maka semua pihak harus bisa melaksanakannya,” ungkap Rukmana.

Dalam kesempatan itu Rukmana menegaskan, penetapan upah minimum ini menggunakan formulasi aspek pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Kita tidak melihat hitungan KHL (kebutuhan hidup layak). Perhitungannya sekarang itu berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” ucap Rukmana.

Hingga saat ini, pihaknya belum menerima adanya keberatan dari pihak pengusaha mengenai besaran UMK 2023 ini. Jika pengusaha tidak melaksanakan UMK ini, maka pihaknya telah menyiapkan berbagai sanksi dan teguran.

“UMK ini kan safety nett income yang harus dilaksanakan. Artinya, upah ini jadi upah yang paling minimum. Kalau pengusaha tidak melaksanakan UMK, maka termasuk unsur pidana. Jika pengusaha tidak melaksanakan struktur dan skala upah, nanti ada teguran administrasi. Sanksi UMK ini sudah ada di PP Nomor 36,” ucap Rukmana.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kota Bekasi Paling Tinggi UMK 2023, Kota Banjar Paling Rendah

Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menetapkan UMK 2023 untuk 27 kabupaten/kota di Jabar. Rata-rata kenaikan upah minimum 2023 di Jabar sebesar 7,09 persen.

Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2023 untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.

UMK 2023 paling tinggi di Jabar yakni di Kota Bekasi sebesar Rp 5.158.248,20.

Kemudian Kabupaten Karawang (Rp 5.176.179,07), Kabupaten Bekasi (Rp 5.137.575,44), Purwakarta (Rp 4.464.675,02), Subang (Rp 3.273.810,60), Kota Depok (Rp 4.694.493,70), Kota Bogor (Rp 4.639.429,39), dan Kabupaten Bogor (Rp 4.520.212,25).

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Baca Juga : Parkir di Badan Jalan, Jadi Penyebab Kemacetan di Kota Bandung

Selanjutnya Kabupaten Sukabumi (Rp 3.351.883,19), Cianjur (Rp 2.893.229,10), Kota Sukabumi (Rp 2.747.774,86).

UMK 2023 untuk Kota Bandung (Rp 4.048.462,69), Kota Cimahi (Rp 3.514.093,25), Bandung Barat (Rp 3.480.795,40), Sumedang (Rp 3.471.134,10), dan Kabupaten Bandung (Rp 3.492.465,99).

Kemudian Indramayu (Rp 2.541.996,72), Kota Cirebon (Rp 2.456.516,60), Kabupaten Cirebon (Rp 2.430.780,83), Majalengka (Rp 2.180.602,90), Kuningan (Rp 2.101.734,30), Kota Tasikmalaya (Rp 2.533.341,02), Kabupaten Tasikmalaya (Rp 2.499.954,13), Garut (Rp 2.117.318,31).

Selanjutnya UMK 2023 Ciamis (Rp 2.021.657,42), Pangandaran (Rp 2.018.389,00) dan Kota Banjar sebesar Rp 1.998.119,05. (Ecep/R13/HR-Online).