harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar mengingatkan kepada perusahaan mulai 1 Januari 2023, UMK sebesar Rp 1.998.119 mulai berlaku. Perusahaan bakal mendapat sanksi apabila tidak membayar UMK sesuai Keputusan Gubernur 7 Desember 2022.
Kadisnaker Kota Banjar Sunarto melalui Kabid Hubungan Industrial Dewi Fartika mengatakan pihaknya pun telah melakukan sosialisasi melalui surat edaran terkait pembayaran UMK tahun 2023. Ada pun UMK 2023 sebagaimana edaran tersebut mulai berlaku mulai tanggal 1 Januari. Berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pengusaha pun menyusun dan memberlakukan struktur serta skala upah pada saat menentukan besaran nilai upah pekerja yang masa kerjanya lebih satu tahun.
“Sejak tanggal 30 Desember sudah kami sosialisasikan. Kalau perusahaan tidak membayarkan sesuai UMK maka ada sanksinya,” kata Dewi Fartika kepada harapanrakyat.com, Selasa (3/1/2023).
Baca Juga: Daftar UMK Jawa Barat 2023, Kota Banjar Paling Rendah
Selain skala upah, pengusaha tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMK 2023 yang berlaku. Kecuali pelaku usaha mikro dan kecil yang berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja.
Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK tidak boleh mengurangi dan atau menurunkan upah pekerjanya sesuai ketentuan.
Dewi menerangkan apabila perusahaan tidak membayarkan sesuai UMK 2023 yang ditetapkan maka ada sanksi kepada perusahaan yang melanggar. Hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Bagi perusahaan yang melanggar tentu ada saksinya. Tapi untuk pengawasan tersebut kewenangannya ada pada Dewan Pengawas, sedangkan kami hanya pembinaan saja,” katanya. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)