Beranda Berita Nasional Uang Tabungan Siswa SD di Pangandaran Belum Dikembalikan Guru, Ortu: Ingin Diselesaikan

Uang Tabungan Siswa SD di Pangandaran Belum Dikembalikan Guru, Ortu: Ingin Diselesaikan

c1_z2_IMG_20220930_063847_-1838b9e59ab_5_-1838b9ec4a8_2.jpeg

Berita Pangandaran (Harapanrakyat.com),- Uang tabungan siswa SD Negeri 3 Kedungwaluh, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rp 119 juta belum dikembalikan guru. Orang tua (ortu) meminta agar secepatnya diselesaikan.

Komite sekolah pun sudah melakukan mediasi antara orang tua siswa dengan guru E yang saat itu menjadi bendara sekolah. Namun kini guru E sudah tidak berada di SD tersebut.

Dalam menyelesaikan persoalan ini, komite sekolah sudah 3 kali melakukan kesepakatan perjanjian. Kini sudah perjanjian yang ke 4 dari tanggal 28 September sampai 18 Oktober 2022.

Lina (44), orang tua siswa, menyebut sampai saat ini uang tabungan anaknya belum juga kembali, padahal sudah 3 kali melakukan mediasi.

BACA JUGA:  DAHANA Aktif Mengembangkan Produk Alutsista Indonesia

“Tadinya saya mau melapor polisi bersama komite tapi tidak jadi. Katanya maunya secara kekeluargaan bersama saudaranya,” kata Lina.

Baca Juga: Oknum Kepsek Pakai Uang Tabungan, Ortu Siswa SD Banjar Ingin Uang Tabungan Kembali

Lina menuturkan, jumlah uang tabungan siswa seluruhnya yang belum kembali sampai sekitar Rp 119 juta. Sedangkan tabungan anaknya sebesar Rp 30 juta.

“Katanya sudah ada uang Rp 30 juta tapi sampai sekarang belum ada aja uangnya. Saya ingin segera kembali uangnya,” pungkasnya.

Uang Tabungan Siswa SD Akan Dikembalikan, Jaminan BKPB Mobil

Sementara, Ketua Komite SDN 3 Kedungwuluh Aji Suryana mengatakan setelah mediasi dan musyawarah, pihaknya batal melaporkan ke pihak kepolisian. Pihak keluarga atau keponakan guru E yang bertanggungjawab untuk mengembalikan uang tabungan.

BACA JUGA:  DAHANA Serahkan Bantuan Bibit Tanaman ke Bandung Barat

“Kita sepakat kekeluargaan tidak jadi melapor ke pihak kepolisian. Ada upaya penyelesain kesepakatan pihak keluarga atau keponakan guru E yang bertanggungjawab,” kata Aji Suryana via sambungan telpon, Kamis(29/9/2022).

Isi perjanjiannya ada kesanggupan dari guru E bersama keponakannya untuk menyelesaikan uang tabungan dengan jaminan BPKB mobil selama 20 hari ke depan.

“Apabila tidak, unit mobil akan saya ambil, dan saya yang akan membagikan uang tabungan ke orangtua murid masing-masing,” ujar Aji Suryana

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Dalam kesepakatan tersebut hadir juga guru E dan keponakannya, para orangtua siswa, pihak Komite, dewan guru, dan Kepala Sekolah.

Korwil Padaherang Endang mengatakan pihaknya sudah membantu memediasi antara orang tua siswa dengan pihak sekolah dalam hal ini guru E sebanyak 3 kali. Kesepakatan terakhir ternyata tidak sesuai kesepakatan.

Endang menuturkan, pelunasan uang tabungan siswa sebesar Rp 119.141.000 yang terpakai guru E oleh keponakannya dengan jaminan 1 unit mobil jenis L-300.

“Perjanjian bayar utang ini sampai tanggal 18 Oktober 2022, apabila tidak bisa maka akan menjual mobil L-300 tersebut untuk bayar uang tabungan siswa,” pungkasnya. (Madlani/R9/HR-Online/Editor-Dadang)