harapanrakyat.com,- Inspektorat Daerah Kota Banjar, Jawa Barat, mengingatkan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk menyelesaikan tunggakan utang.
Inspektorat mengultimatum kepada BUMDes untuk menyelesaikan permasalahan transaksi piutang maksimal sampai bulan November 2023 mendatang.
Hal itu merujuk hasil evaluasi dan pembinaan Inspektorat Daerah bersama Kejaksaan Negeri Banjar terhadap sejumlah BUMDes.
Baca Juga: Terdakwa Penyalahgunaan Dana BUMDes Pelita Usaha Banjar Dituntut 5 Tahun Penjara
Sebab, hingga sekarang ini BUMDes di Kota Banjar belum menyelesaikan temuan hasil pengawasan dan audit kinerja, yang dilakukan pada tahun 2022.
Diketahui, berdasarkan hasil audit keuangan dan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah pada tahun 2022, sejumlah BUMDes dinyatakan tidak sehat. Karena, pengelolaan dana BUMDes terlilit masalah hutang akibat pinjam-meminjam.
8 BUMDes di Kota Banjar yang Belum Selesaikan Tunggakan Utang
Inspektur Daerah Kota Banjar, Agus Muslih mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan dan audit sampai bulan Juni 2023, masih terdapat 8 BUMDes yang belum menyelesaikan permasalahan tunggakan utang.
Jumlah tunggakan 8 BUMDes yang belum terselesaikan tersebut, besarannya sekitar Rp 500 juta. Adapun rata-rata nilai tunggakan setiap masing-masing BUMDes cukup variatif.
Tunggakan utang masing-masing BUMDes tersebut, lanjutnya, ada yang masih Rp 100 juta, ada juga yang Rp 50 juta.
“Namun tunggakan utang tersebut harus segera merek selesaikan,” kata Agus Muslih kepada harapanrakyat.com, Senin (3/7/23).
Pihaknya juga mengultimatum kepada sejumlah BUMDes yang belum mengembalikan tunggakan tersebut, untuk bisa menyelesaikan permasalahan sebelum Desember 2023.
Baca Juga: Pengawasan Pengelolaan BUMDes, DPRD Kota Banjar Minta Diperketat
Sementara terkait sanksi bagi BUMDes yang tidak menyelesaikan permasalahan tunggakan utang, menurutnya untuk kewenangan pemberian anggaran BUMDes itu langsung dari kepala desa.
“Kemarin pembinaan kita fokuskan ke beberapa BUMDes yang masih memiliki tunggakan. Kami minta komitmen mereka agar mengembalikan maksimal bulan November mendatang,” tegasnya.
Selain tunggakan piutang, pihaknya juga mengingatkan agar BUMDes yang belum berbadan hukum untuk secepatnya melakukan revitalisasi menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
“Sejauh ini dari hasil pembinaan baru ada 3 BUMDes yang berbadan hukum. yaitu BUMDes Mekarharja, Desa Raharja dan BUMDes Desa Langensari,” pungkasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)