MEDIAJABAR.COM, BOGOR – Polresta Bogor Kota mengamankan pelaku curas dan curanmor di Wilayah Polsek Bogor Barat dan Wilayah Bogor Tengah.
Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Bayu Prakoso mengatakan, pelaku merupakan residivis.
“Ini para pelaku dijerat ancaman 10 tahun penjara,” kata Bismo saat konferensi pers di Halanan Polresta Bogor Kota, Senin (13/2/2023).
Pelaku curanmor sudah melakukan 3 kali aksinya di tempat terpisah. Pelaku curanmor kerja sebagai tukang parkir di wilayah Bogor Barat.
Para pelaku curas dijerat Undang-undang Darurat Sajam ancaman 7 tahun penjara.
“Saya menghimbau kepada masyarakat harus lebih waspada, harus ditingkatkan Poskamling,” ujarnya. (Erik Isbandi)