Beranda Berita Subang Tokoh dan Pemuda Desa Margahayu Ikut FGD Sentra Pemberdayaan Pemuda Desa Bareng...

Tokoh dan Pemuda Desa Margahayu Ikut FGD Sentra Pemberdayaan Pemuda Desa Bareng Kemenpora dan IPB

desa-Margahu.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Deputi Pemberdayaan Pemuda Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Sentra Pemberdayaan Pemuda Desa/Kelurahan di Desa Margahayu, Kecamatan Pagaden Barat, Subang.

Kegiatan tersebut menindaklanjuti arahan Mentri pada rapat pimpinan di bulan Januari 2022 mengenai perlunya Acara Piloting Project SPPDK (Sentra Pemberdayaan Pemuda Desa-Kelurahan) berbasis data desa presisi minimal satu di setiap kota/kabupaten hingga tahun 2024 yang akan datang.

FGD yang mengambil tema “Koordinasi Piloting Project SPPDK Berbasis Data Desa Presisi” itu dihadiri oleh Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Prof. Dr. Faisal Abdullah. SH.Msi, DFM, Wakil Kepala LPPM IPB Dr.Sufyan Syaf dan Sekertaris Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Esa Sukmawijaya. SP. M.si. selaku Koordinator Pelaksana serta dihadiri pula oleh seluruh aparatur desa dan tokoh pemuda, juga dihari pula oleh Ketua Karang Taruna Kecamatan Pagaden Barat, yang disambut suka cita oleh Kepala Desa Margahayu H. Main Permana S.Pd.
.
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda terus memberikan perhatian dalam rangka kualitas pemberdayaan pemuda di Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemenpora menyelenggarakan kegiatan acara rintisan SPPDK berbasis Data Desa Presisi Pemberdayaan Pemuda Tahun 2022.

BACA JUGA:  Menindaklanjuti Progres Pembangunan Jalan, Pj Bupati Subang Kembali Lakukan Peninjauan

Kemenpora melalui Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda terus memberikan perhatian dalam rangka kualitas pemberdayaan pemuda di Indonesia.

Pentingnya kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan, Peraturan Presiden No 61 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1 Tahun 2018 tentang Strategi, Capaian dan Kurikulum Sentra Pemberdayaan Pemuda.

BACA JUGA:  Astro Highland Ciater di 2024: Harga Tiket Masuk, Menu dan Lokasi (November 2024)

“Oleh karena itu, perlu dilakukan strategi peningkatan pembangunan kepemudaan yakni dengan dilaksanakan rapat koordinasi bidang pemberdayaan pemuda yang melibatkan Kementerian/Lembaga maupun pemerintah daerah dan perwakilan komunitas pemuda untuk peningkatan kapasitas baik individu maupun kelembagaan dalam pelayanan kepemudaan baik di pusat maupun di daerah dengan melibatkan partisipasi pemuda sebagai subjek dan objek dalam pembangunan kepemudaan,” kata Prof. Dr. Faisal Abdullah.

Adapun maksud dari digelarnya kegiatan ini, adalah sebagai wadah konsolidasi dan koordinasi bagi para unsur pelaksana pelayanan kepemudaan nasional di tingkat desa dan kelurahan. mendapatkan berbagai masukan dan penguatan substansi serta kesesuaian cara memandang terhadap perancangan kebijakan, program/kegiatan dan aktivitas kepemudaan nasional seperti tercantum dalam perjanjian kinerja Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda serta bertujuan untuk:

1. Meningkatkan kapasitas kelembagaan, koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan Kemenpora dengan K/L/D serta stakeholders kepemudaan di pusat dan daerah.

BACA JUGA:  Jadwal SAMSAT Keliling Subang Terbaru Hari Ini (November 2024)

2. Meningkatkan pemahaman dan implementasi IPP sebagai dasar penyusunan kebijakan dan alat ukur keberhasilan pelayanan kepemudaan baik pusat maupun daerah.

3. Meningkatkan kajian, advokasi kebijakan dan perlindungan pemuda di pusat dan daerah.

4. Mengkoordinasikan optimalisasi sumber daya pada Pemerintah, Pemerintah Daerah, pemuda kader nasional dan pemangku kepentingan terkait lainnya dalam mendukung kinerja pemberdayaan pemuda.

5. Mendukung percepatan penyusunan Rencana Aksi Daerah Kepemudaan dalam mengimplementasikan IPP dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).

6. Meningkatkan partisipasi pemuda dalam pembangunan baik pusat maupun daerah.

Dari 6 tujuan rakor diatas memiliki sasaran yang diantaranya;

1. Tercapainya kesamaan persepsi dan keyakinan bahwa kebijakan kepemudaan nasional akan berlangsung secara sistemik, bertahap, dan berkelanjutan;

2. Terjalinnya hubungan kerja yang harmonis dan saling bersinergi antara para stakeholder untuk membangun kepemudaan baik di Pusat maupun Daerah dalam pelaksanaanya. (Nurdianto)