Beranda Berita Nasional Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, Kantor Imigrasi Tasikmalaya Gelar Rakor di Pangandaran

Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, Kantor Imigrasi Tasikmalaya Gelar Rakor di Pangandaran

Tingkatkan-Pengawasan-Orang-Asing-Kantor-Imigrasi-Tasikmalaya-Gelar-Rakor-di-Pangandaran.jpeg

harapanrakyat.com,- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya, Jawa Barat, menggelar kegiatan rapat koordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kabupaten Pangandaran.

Kegiatan tersebut dilaksanakan Kamis (16/11/2023), dibuka langsung Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya Surjono.

Sebagai narasumber, hadir Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana didampingi Kepala Bidang Intelijen Penindakan Keimigrasian, Gatut Setiawan. Kegiatan ini dihadiri seluruh anggota Tim PORA Kabupaten Pangandaran. Terdiri dari unsur Muspida, Muspika dan KUA di sekitar Kabupaten Pangandaran.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya Surjono menyatakan, luasnya wilayah kerja kantor Imigrasi Tasikmalaya dan terbatasnya SDM yang ada, maka pihaknya tidak bisa semaksimal mungkin dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

“Kegiatan rakor bersama Tim PORA ini, kita harapkan bisa menjadi wadah dalam tukar menukar informasi terkait pengawasan orang asing. Kemudian menjadi langkah awal dalam menindaklanjuti terkait indikasi pelanggaran yang dilakukan orang asing,” ungkap Surjono.

Pihaknya juga menyoroti kebijakan Direktur Jenderal Imigrasi tentang Visa on Arrival. Kebijakan ini mendorong wisatawan mancanegara untuk berdatangan ke Indonesia. Tapi pada kenyataannya, kebijakan itu disalahgunakan. Banyak orang asing yang menggunakan VoA justru untuk bekerja ataupun overstay.

“Maka dari itu, kami minta Tim PORA Pangandaran untuk menginformasikan secara dini terkait indikasi-indikasi adanya pelanggaran yang dilakukan orang asing,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Sementara itu, dalam menghadapi potensi kerawanan Warga Negara Asing (WNA) dalam Pemilu 2024, diperlukan koordinasi dan sinergi antar K/L di Pusat maupun di daerah. Kemudian mendorong Tim PORA pusat melakukan joint operation pengawasan orang asing bersama anggota Tim Pora.

“Ini sebagai antisipasi, maka perlu melakukan sinergi dan sharing informasi secara komprehensif berbasis teknologi yang mudah digunakan dalam pengambilan keputusan. Pelibatan peran serta masyarakat juga dibutuhkan dalam pemantauan serta pengawasan orang asing,” ujar Surjono.

Pengawasan Orang Asing, Dirjen Imigrasi Miliki Aplilasi APOA

Sementara itu, saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi sudah mempunyai Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Aplikasi itu digunakan hotel, penginapan dan para personil untuk melaporkan keberadaan orang asing.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Pada kesempatan itu, Yayan Indriana Kepala Divisi Keimigrasian menuturkan, kebijakan keimigrasian di Indonesia menegaskan orang asing bisa masuk ke wilayah Indonesia, selama tidak membahayakan keamanan dan ketertiban.

Namun begitu perlu pengawasan yang ketat terkait orang asing yang masuk ke Indonesia. “Pengawasan keimigrasian itu sudah diatur dalam Pasal 66 s/d 73 UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 172 s/d 193 PP no 31 Tahun 2013. Meliputi Pengawasan terhadap Orang Asing maupun WNI yaitu pengawasan secara administrasi ataupun pengawasan secara lapangan,” pungkasnya. (R8/HR Online/Editor Jujang)