suarasubang.com – Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan kepastian hukum dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda), Sekretariat DPRD Kabupaten Subang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.
Nota kerja sama ini, yang mencakup pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, resmi ditandatangani pada Rabu, 13 November 2024, di Kantor DPRD Subang oleh Kepala Kejari Subang, Bambang Winarno, dan Sekretaris Dewan DPRD Subang, Tatang Supriyatna.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Subang, Tubagus Gilang Hidayatullah, menjelaskan bahwa kerja sama ini meliputi layanan hukum seperti pendampingan hukum perdata, tata usaha negara, legal opinion, hingga asistensi hukum untuk mendukung kelancaran program pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pendampingan hukum dari Kejari Subang diharapkan dapat memberikan dukungan yang komprehensif terhadap pelaksanaan program DPRD Subang.
Misalnya, dalam proyek pembangunan gedung baru, Kejari dapat memberikan pendampingan hukum sebagai legal assistant guna memastikan proyek berjalan sesuai perencanaan dan aturan hukum yang berlaku.
Tubagus menekankan pentingnya perencanaan yang tepat guna dan tepat volume untuk mencegah masalah hukum di kemudian hari.
“Kerja sama ini memberikan kepastian bahwa setiap kebijakan dan rencana pembangunan DPRD Subang sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku,” ujar Tubagus.
Kerja sama ini merupakan perpanjangan dari kemitraan yang sudah berlangsung selama satu tahun sebelumnya.
Menurut Tubagus, kemitraan ini merupakan bagian dari fungsi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang bertanggung jawab dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Ia berharap, dengan adanya kerja sama ini, kualitas Perda yang dihasilkan oleh DPRD Subang akan semakin meningkat, baik dari segi ketepatan substansi maupun pelaksanaannya.
Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat Subang diharapkan dapat merasakan dampak positif dari Perda yang disusun dengan lebih profesional dan tepat sasaran.
Selain itu, kolaborasi ini diharapkan dapat mengurangi risiko pelanggaran hukum atau permasalahan yang berpotensi menghambat pembangunan di daerah tersebut.