harapanrakyat.com,- Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Banjar, Jawa Barat sudah berjalan selama 4 bulan.
Sistem tilang elektronik tersebut mulai disosialisasikan oleh jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Banjar pada bulan November 2022 lalu.
Kasat Lantas Polres Banjar AKP Yudiono mengatakan, secara teknis penindakan tilang elektronik tersebut dilakukan oleh petugas yang ada di lapangan. Caranya dengan menggunakan smartphone.
“Apabila ada pelanggaran lalu lintas secara kasat mata maka anggota kami dengan menggunakan smartphone dan aplikasi khusus akan memotret pelanggar lalu lintas,” kata Yudiono, Rabu (5/4/2023).
Baca Juga: THR Buat ASN di Kota Banjar Kapan Cair?
Selanjutnya, petugas di lapangan akan mengirimkan data dan bukti gambar pelanggar tersebut.
“Dari aplikasi khusus anggota di lapangan itu data dan foto pelanggar akan dikirim ke server yang ada di Polres. Untuk kemudian dilakukan verifikasi dan pelanggar akan menerima surat yang dikirim langsung ke alamat rumah,” terangnya.
Ia menjelaskan, setelah menerima surat pelanggar bisa datang langsung ke Polres Banjar untuk kembali melakukan verifikasi dan akan mendapatkan kode BRI Virtual Account.
“Setelah itu pelanggar bisa langsung melakukan pembayaran denda di ATM,” jelasnya.
Sementara itu, lanjut Yudiono, jika petugas menemukan dua pelanggar dalam waktu yang bersamaan maka petugas akan menindak pelanggar yang masih bisa terjangkau.
“Jadi kekurangannya untuk penindakan tilang elektronik ini tidak bisa secara bersamaan. Tapi kita akan maksimal dengan anggota yang melakukan pengaturan dan penjagaan di setiap persimpangan,” paparnya.
Kendati begitu, pihaknya akan terus memaksimalkan penindakan tilang elektronik tersebut dan berharap angka pelanggaran di Kota Banjar dapat menurun.
“Kami berharap ada atau tidak ada polisi masyarakat harus tertib dan mematuhi aturan lalu lintas untuk keselamatan saat berkendara,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)