KBRN, Jakarta: Dinas Pariwisata Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan pembatasan kunjungan dan besaran biaya sebesar Rp3.75 juta bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Taman Nasional Komodo.
Biaya tersebut mencakup tiket masuk, suvenir, kompensasi jasa ekosistem, serta biaya konservasi yang berlaku untuk satu orang untuk 1 tahun.
Kepala Dinas Pariwisata NTT Sony Zeth Libing menjelaskan, kebijakan itu ditetapkan berdasarkan hasil kajian yang memiliki pengaruh terhadap ekosistem dan keberlangsungan komodo.
Pemprov NTT telah bekerjasama dengan para ahli dari beberapa perguruan tinggi, di antaranya ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Indonesia, Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, dan Universitas Udayana.
Hasil kajian itulah yang kemudian menghasilkan kebijakan untuk membatasi jumlah kunjungan di dua pulau, yaitu, Pulau Komodo dan Pulau Padar.
“Pemerintah meminta untuk mengkajinya, membatasi jumlah kunjungan karena terlalu banyak kunjungan ke sana. Itu juga mempengaruhi ekosistem dan kehidupan komodo,” ujarnya dalam Weekly Press Briefing Kemenparekraf, Senin (11/7/2022).
Penetapan dari hasil kajian turut memikirkan bagaimana memenuhi konservasi di dua pulau tersebut karena para ahli menyampaikan terdapat penurunan jasa ekosistem setempat.
“Pemberdayaan ekonomi masyarakat, monitoring, dan juga keamanan disitu, karena terjadi illegal fishing, terjadi perburuan liar, terjadi pembakaran, dan juga terjadi kerusakan lingkungan disitu, serta sampah,” tandasnya.