KBRN, Cianjur : Jajaran satreskrim Polres Cianjur mengamankan tiga orang pelaku pengeroyokan hingga korban luka serius dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Sedangkan terjadinya pengeroyokan secara bersama-sama di Kp.Lebak Pendey Rt.04/ 03 Desa Mekargalih pada hari Minggu 30 Januari 2022 pukul 15.00 WIB.
Menurut Kapolres Cianjur AKBP.Doni Hermawan, pelapor adalah isteri korban bernama Yeti.
“Modus ke 3 tersangka menyatroni rumah korban, saat itu korban sedang sakit hingga tidak bisa melawan,” kata Kapolres, saat jumpa pers di Mako Polres Cianjur, Senin (7/2/21).
Akhirnya korban terluka di beberapa anggota tubuh, seperti luka di kepala, muka, dan luka dipunggung oleh sabetan senjata tanjam, dikarenakan korban lukanya cukup serius maka harus menjalani perawatan.
“Ketiga tersangka ditangkap dilain lokasi dua orang dipanjalu Ciamis dan satu orang di Cikalongkulon,” tegasnya.
Akhirnya ke tiga tersangka dijerat pasal 70 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.