Beranda Berita Nasional Tiga ASN Disdik Garut Diduga Gelapkan Uang Koperasi Rp 1 Miliar, Kini...

Tiga ASN Disdik Garut Diduga Gelapkan Uang Koperasi Rp 1 Miliar, Kini Diseret ke Meja Hijau

Tiga-ASN-Disdik-Garut-Diduga-Gelapkan-Uang-Koperasi-Rp-1-Miliar.jpg

harapanrakyat.com,- Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan (Disdik) Garut, Jawa Barat, diduga gelapkan uang koperasi senilai Rp 1 miliar lebih. Saat ini ketiganya sedang menjalani penahanan dan diseret ke meja hijau.

Ketiga oknum ASN yang harus berurusan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut tersebut, yaitu DH, R dan Y. Mereka diduga melakukan permufakatan jahat sejak tahun 2018 hingga 2019.

Kronologis 3 ASN Disdik Garut Diduga Gelapkan Uang Koperasi Rp 1 Miliar Lebih

Kasi Intel Kejari Garut, Jaya P Sitompul menjelaskan, upaya penggelapan uang di Kabupaten Bandung tersebut, bermula saat DH selaku kepala sekolah curhat kepada bendahara sekolah. DH curhat ke Y bahwa ia sedang kesulitan keuangan.

“Mereka ini sebelumnya menjabat sebagai kepala sekolah, bendahara, dan staf di Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan,” jelasnya Kamis (14/12/2023).

Mendengar curhatan DH, terdakwa Y memberikan informasi, bahwa ada koperasi simpan pinjam yang berdiri sejak tahun 2012 di Kabupaten Bandung bisa meminjamkan uang.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Peminjaman tersebut juga dapat mengatasnamakan sekolah, dengan jaminan pembayaran dari Dana BOS.

Kemudian Y menyarankan agar DH membuat buku tabungan baru, dan berpura-pura bahwa buku tabungan lama hilang.

Hal tersebut bertujuan, meski buku tersebut dijaminkan, tetap bisa cari ke sekolah. Selain itu, pinjaman tetap bisa dilakukan, dengan mengagunkan satu buku tabungan lainnya.

“Dalam pertemuan, disampaikan pengajuan pinjaman sebesar Rp100 juta. Namun setelah dipotong administrasi dan lainnya menjadi Rp 94.448.000,” jelasnya.

Lanjutnya menambahkan, dalam prosesnya, pihak koperasi menyebut bahwa persyaratan pinjam baru harus menyertakan persetujuan dari bendahara Korwil Pendidikan.

Perkara kasus penggelapan uang koperasi tersebut pun kemudian melibatkan terdakwa K, yang merupakan Bendahara Korwil Pendidikan tempat DH dan Y bertugas.

Kasi Intel Kejari Garut mengungkapkan, K menjadi penjamin dari Korwil Pendidikan. Karena ada iming-iming akan mendapatkan imbalan.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

“K pun bersedia menandatangani surat penjamin atas pinjaman yang diajukan oleh terdakwa DH. Kemudian, pada tanggal 18 September 2018, pinjaman yang terdakwa Dadan ajukan pun cair,” ungkapnya.

Pinjaman ke Koperasi Tidak Hanya Satu Kali

Sepak terjang 3 ASN Disdik Garut yang diduga gelapkan uang koperasi ini pun berlanjut hingga Januari 2019.

Ketiganya berhasil melakukan pinjaman fiktif dengan menggunakan data 14 sekolah. Jumlah uang yang mereka pinjam bervariatif, yang terkecil Rp35 juta dan terbesar Rp100 juta.

“Setelah kepala sekolah dan bendahara gadungan menerima uang tersebut, langsung mereka berikan kepada terdakwa Y,” katanya.

Kasi Intel Kejari Garut menjelaskan, tiga terdakwa ASN Disdik Garut yang diduga gelapkan uang koperasi mendapatkan bagian masing-masing yang bervariatif.

“Sedangkan para figuran fiktif yang seolah-olah menjadi kepala sekolah atau bendahara, mendapat imbalan berkisar antara Rp 500 ribu sampai dengan Rp1 juta,” rincinya.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Karena ada kecurigaan, pihak koperasi kemudian datang langsung ke sekolah. Namun ternyata pihak sekolah tersebut tidak pernah sekalipun mengajukan pinjaman. Sehingga dipastikan pinjaman yang selama ini dilakukan adalah fiktif.

Menurut Jaya, atas perbuatan ketiga ASN Disdik Garut tersebut, pihak koperasi merugi Rp 1,5 miliar.

Adapun dari jumlah total tersebut, sekitar Rp 333.500.000 telah ketiganya kembalikan. Sehingga kerugian yang terjumlah mencapai Rp 1.166.500.000.

Pihaknya mendakwa 3 ASN Disdik Garut yang diduga gelapkan uang koperasi, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Mereka saat ini baru menjalani dua kali persidangan, dan statusnya ditahan,” tutupnya. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)