Beranda Berita Nasional THR PNS 2024 Cair 100 Persen, Cek Besarannya di Sini!

THR PNS 2024 Cair 100 Persen, Cek Besarannya di Sini!

suarasubang.com. Ya, kabar baik untuk para ASN, baik PNS maupun PPPK, di tahun 2024 ini THR akan dibayarkan penuh alias 100%. Keputusan ini sesuai arahan Presiden Jokowi setelah sebelumnya THR mengalami pemotongan di tahun-tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa THR 2024 akan cair 100% dan saat ini prosesnya sedang berlangsung.

“Seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum Hari Raya,” ujar Sri Mulyani.

Pembayaran THR 100% ini tentu menjadi kabar yang dinanti-nantikan oleh para ASN, mengingat THR merupakan salah satu komponen penting dalam menyambut Hari Raya.

Berikut beberapa informasi penting terkait THR ASN 2024:

  • Besaran THR: 100% gaji pokok, tunjangan melekat (jabatan dan keluarga), dan tunjangan kinerja (tukin).
  • Waktu Pencairan: 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
  • Proses Pencairan: Saat ini sedang dalam proses penyelesaian aturan sebagai landasan hukum pencairan.
BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Benar, jika THR PNS tahun 2024 diberikan 100%, maka besarannya akan sama dengan take home pay (THP) yang mereka terima setiap bulan. THP sendiri terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat (jabatan dan keluarga), dan tunjangan kinerja (tukin).

Berikut beberapa poin penting terkait besaran THR PNS 2024:

  • Komponen THR: Gaji pokok, tunjangan melekat (jabatan dan keluarga), dan tunjangan kinerja (tukin).
  • Besaran THR: Sama dengan THP bulanan.
  • Peraturan: Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
  • Penerima: Berlaku untuk semua PNS di seluruh Kementerian-Lembaga dan pemerintah daerah.
BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Sebagai contoh, jika seorang PNS memiliki THP Rp 10 juta per bulan, maka THR yang diterimanya juga akan berjumlah Rp 10 juta. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para PNS, karena THR dapat membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Perlu diingat bahwa besaran THR PNS dapat berbeda-beda tergantung pada golongan, pangkat, masa kerja, dan tunjangan kinerja yang diterimanya.

Rincian THR PNS 2024

Berdasarkan informasi yang tersedia, berikut adalah rincian THR PNS 2024 yang akan diberikan 100%:

Komponen THR:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat (jabatan dan keluarga)
  • Tunjangan kinerja (tukin)

Besaran THR:

  • Sama dengan take home pay (THP) bulanan
  • Berbeda-beda tergantung golongan, pangkat, masa kerja, dan tunjangan kinerja
BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Contoh Perhitungan:

Misalkan seorang PNS memiliki:

  • Golongan IIIa dengan gaji pokok Rp 2.785.700
  • Tunjangan suami/istri 5% x Rp 2.785.700 = Rp 139.285
  • Tunjangan anak 2% x Rp 2.785.700 x 2 = Rp 111.428
  • Tukin Rp 5.000.000

Total THR:

  • Rp 2.785.700 + Rp 139.285 + Rp 111.428 + Rp 5.000.000 = Rp 8.036.413

Catatan:

  1. Besaran tukin PNS berbeda-beda antar instansi.
  2. Contoh di atas hanya sebagai ilustrasi.

Daftar Gaji Pokok PNS 2024:

  • Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
  • Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
  • Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
  • Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

Untuk mendapatkan informasi terbaru dan terlengkap dari kami! Jangan Lupa Follow Akun Sosial Media Kami

Facebook: https://facebook.com/suarasubangterkini
Instagram: https://instagram.com/suarasubang
YouTube: https://www.youtube.com/@suarasubangtv