Beranda Berita Subang Tetapkan Tersangka Ujaran Kebencian, Polda Jabar Tahan Bahar Smith

Tetapkan Tersangka Ujaran Kebencian, Polda Jabar Tahan Bahar Smith

aace4bf96803eee6010dc4b97a63d2e8.jpg

KBRN, Bandung: Penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Bahar Smith (BS) dan TR, sebagai tersangka dalam dugaan kasus ujaran kebencian. Pihak Polda Jawa Barat juga langsung menjebloskan kedua tersangka tersebut, ke rumah tahanan Polda Jawa Barat setelah melakukan pemeriksaan secara marathon, Senin (3/1/2022) malam.

Bahar Smith yang didampingi beberapa orang kuasa hukumnya, tiba di Mapolda Jawa Barat sekira pukul 12.15 Wib, dan langsung menjalani pemeriksaan hingga pukul 18.00 Wib.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol. Arief Rahman didampingi Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo serta Direskrimum Kombes Pol. K Yani Sudarto mengatakan, penetapan tersangka Bahar Smith dan TR, setelah tim penyidik Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap  33 orang saksi dan 19 saksi ahli  serta menyita barang bukti sebanyak 12 item. 

BACA JUGA:  Majelis Kyai Kampung Subang: Membangun Peran Santri dan Pesantren

Arief melanjutkan, berdasarkan fakta hasil penyidikan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Bahar Smith dan TR serta  gelar perkara yang dilakukan,  penyidik setidaknya sudah mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUH pidana serta didukung dengan barang bukti yang bisa dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. 

“Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan TR menjadi tersangka. Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan perkara terhadap BS dan saudara TR, penyidik melakukan, penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan,”tegas Arief di Mapolda Jawa Barat Senin, (3/1/2022) malam.

BACA JUGA:  Menindaklanjuti Progres Pembangunan Jalan, Pj Bupati Subang Kembali Lakukan Peninjauan

Ia menambahkan, penahanan Bahar Smith dan TR setelah penyidik mempertimbangkan alasan yang subjektif dan objektif yakni dikhawatirkan mengulangi tindak pidana (tersangka) dan dikhawatirkan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

“Alasan objektif bahwa ancaman hukuman terhadap pasal-pasal yang disangkakan kepada dua tersangka diatas lima tahun penjara,”jelas Arief.

Arief juga mengatakan, pemanggilan Bahar Smith dalam kasus dugaan ujaran kebencian itu, berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian dari TNA tentang ceramah BS (Bahar Smith) pada 11 Desember 2021 di Margaasih Kabupaten Bandung, berkaitan dengan ucapan Bahar Smith saat ceramah yang mengandung berita bohong.

BACA JUGA:  Cara Melihat Real Count Pilkada Subang 2024

“Yang kemudian diupload oleh TR ke dalam akun YouTube dan selanjutnya disebarkan, sehingga viral di media sosial. Itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jawa Barat,”jelas Arief.