Subang – Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang terjadi pada 2021 kembali mendapat sorotan. Polda Jawa Barat akhirnya mengungkap peran tersangka baru, Abi Aulia, dalam kasus yang menewaskan Tuti dan Amalia tersebut.
Berkas Lengkap, Abi Aulia Ditahan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menggelar ekspos kasus ini pada Senin (3/3/2025). Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa hingga kini sudah ada lima tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya, YH dan MR, telah divonis oleh Pengadilan Negeri Subang. YH mendapat hukuman 20 tahun penjara, sementara MR divonis empat tahun penjara.
“Untuk tiga tersangka lainnya, proses hukum terus berjalan. Berkas tersangka Abi Aulia telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Subang. Oleh karena itu, ia telah ditangkap dan ditahan,” ujar Jules.
Peran Abi Aulia dalam Kejahatan Mengerikan Ini
Menurut kepolisian, Abi Aulia berperan langsung dalam aksi keji ini. Ia disebut membenturkan kepala Amalia, serta mempersiapkan kendaraan yang digunakan dalam kejahatan tersebut.
“Mobil Alphard yang awalnya menghadap ke kebun, sengaja diubah arahnya menghadap ke jalan. Kendaraan ini menjadi barang bukti utama karena digunakan untuk mengangkut dan menyimpan jasad korban,” jelas Jules.
Proses Hukum Masih Berlanjut
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, menegaskan bahwa proses hukum belum selesai. Meskipun dua tersangka telah divonis hingga tingkat Mahkamah Agung, penyelidikan terus dilakukan guna mengungkap keterlibatan pihak lain.
“Kami terus mengumpulkan alat bukti tambahan agar para pelaku bisa diadili dan mendapatkan hukuman yang setimpal,” kata Surawan.
Abi Aulia kini ditahan agar tidak melarikan diri. Kepolisian berencana menyerahkannya ke Kejaksaan Tinggi untuk proses hukum tahap berikutnya.
“Perannya dalam pembunuhan berencana ini sudah jelas. Kami pastikan semua yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Surawan.